Mohon tunggu...
Nurul Ramdlani
Nurul Ramdlani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag.)

2 November 2023   05:20 Diperbarui: 2 November 2023   05:42 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Pemahaman definisi: Menjelaskan makna istilah-istilah yang digunakan dalam undang-undang, seperti "hak cipta," "pemegang hak," dan "karya cipta."

3. Evaluasi ketentuan hukum: Menganalisis pasal-pasal dalam undang-undang untuk melihat apakah mereka sesuai dengan tujuan undang-undang, apakah ada konflik dengan undang-undang lain, dan apakah memberikan perlindungan yang memadai kepada pemegang hak cipta.

4. Penilaian dampak: Mengevaluasi dampak praktis dari undang-undang ini pada pemilik hak cipta, perusahaan, dan masyarakat umum.

5. Korelasi dengan putusan pengadilan: Meneliti bagaimana pengadilan telah menginterpretasikan dan menerapkan undang-undang ini dalam putusan mereka.

Analisis yuridis normatif membantu untuk memahami kerangka hukum suatu aturan dan dapat digunakan untuk merumuskan rekomendasi perubahan hukum jika diperlukan untuk mencapai tujuan yang lebih baik atau lebih sesuai.

Pemikiran Max Weber, seorang sosiologis dan ahli teori sosial terkenal, memiliki beberapa pemikiran kunci tentang hukum. Berikut contoh pemikiran hukum Max Weber:

1. Konsep Rasionalisasi Hukum: Weber mengemukakan konsep rasionalisasi hukum. Ia berpendapat bahwa dalam masyarakat modern, hukum cenderung menjadi semakin rasional, terorganisir, dan terkodifikasi. Ini berarti bahwa hukum lebih didasarkan pada aturan tertulis dan prosedur yang objektif daripada pada asas tradisional atau kebijakan.

2. Birokrasi dan Hukum: Weber menjelaskan hubungan antara birokrasi dan hukum. Menurutnya, birokrasi adalah implementator utama hukum dalam masyarakat modern. Birokrasi mengikuti aturan hukum dalam menjalankan fungsi-fungsi administratifnya, dan hukum mengatur hubungan antara individu dan lembaga-lembaga pemerintah.

3. Pemisahan Antara Hukum dan Etika: Weber memahami perlunya memisahkan hukum dari etika atau moralitas. Menurutnya, hukum harus bersifat netral dan tidak selalu mencerminkan nilai-nilai moral individu atau kelompok tertentu.

4. Hukum dan Pemahaman Sosial: Weber juga mengeksplorasi bagaimana pemahaman sosial dan kultural memengaruhi perkembangan hukum. Ia mengakui peran penting budaya dan nilai-nilai dalam membentuk sistem hukum suatu masyarakat.

Pemikiran H. L. A. Hart, seorang filosofi hukum terkemuka, memiliki pemikiran-pemikiran penting dalam teori hukum, terutama dalam konteks positivisme hukum. Berikut adalah contoh pemikiran hukum H. L. A. Hart:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun