Mohon tunggu...
NURUL NOVIANTI
NURUL NOVIANTI Mohon Tunggu... Guru - GURU

Hobi traveling dan kuliner serta shopping

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Iklim Sekolah Aman: Mencegah Kekerasan Seksual

3 Desember 2024   17:49 Diperbarui: 3 Desember 2024   17:49 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi atau Permen PPKS. Langkah ini merupakan komitmen serius Kemendikbudristek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Indonesia untuk memastikan terpenuhinya hak dasar atas pendidikan bagi seluruh warga negara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perwujudan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya Tujuan 4 mengenai Pendidikan dan Tujuan 5 mengenai Kesetaraan Gender, dengan memastikan upaya menghentikan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan berjalan tanpa menghambat warga negara dalam mengakses dan melanjutkan pendidikannya.

       Definisi Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau
menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dan/atau pekerjaan dengan aman dan optimal

        Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara:

1. Verbal

2. Visik

3. Non Visik

4. Daring

        Kekerasan  juga dapat terjadi di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan
tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
2. Perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
3. Penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan
yang bernuansa seksual pada Korban;
4. Perbuatan menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau
membuat Korban merasa tidak nyaman;
5. Pengiriman pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video
bernuansa seksual kepada Korban;
6. Perbuatan mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/
atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual;
7. Perbuatan mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi
Korban yang bernuansa seksual;
8. Penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang
bernuansa seksual;
9. Perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang
sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang
yang bersifat pribadi;
10. Perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu
Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
11. Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
12. Perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk,
mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh
Korban;
13. Perbuatan membuka pakaian Korban;
14. Pemaksaan terhadap Korban untuk melakukan transaksi atau
kegiatan seksual;
15. Praktik budaya komunitas Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga
Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
16. Percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi;
17. Perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh
selain alat kelamin;
18. Pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk melakukan
aborsi;
19. Pemaksaan atau perbuatan memperdayai Korban untuk hamil;
20. Pembiaran terjadinya Kekerasan seksual dengan sengaja;
21. Pemaksaan sterilisasi;
22. Penyiksaan seksual;
23. Eksploitasi seksual;
24. Perbudakan seksual;
25. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; dan/atau
26. Perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.

       Mengenal Kekerasan dan Eksploitasi Seksual di Ranah Daring

Kekerasan dan eksploitasi seksual pada anak di ranah daring mengacu pada situasi yang melibatkan teknologi, internet, dan komunikasi digital di beberapa titik selama rangkaian pelecehan atau eksploitasi. Kekerasan ini dapat terjadi sepenuhnya secara daring atau melalui campuran interaksi daring dan tatap muka antara pelaku dan korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun