Dalam hal kewenangan, tugas dan kewajiban KPI, saya yakin telah dilakukan oleh KPI. Namun sejauh mana keberhasilan KPI terhadap upaya pengontrolan siaran, perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Ini semata-mata agar kinerja KPI secara transparan bisa diketahui oleh masyarakat (publik). Secara kelembagaan, sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2002 pasal 7 ayat (4) tentang Penyiaran, KPI diawasi oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau di tingkat daerah diawasi oleh DPRD. Maka DPR/DPRD juga mempunyai tanggungjawab atas hasil pengawasannya kepada KPI/KPID.
Independensi KPI
Sejak disahkannya Undang-undang no. 32 Tahun 2002 dunia kepenyiaran di Indonesia terjadi perubahan yang signifikan dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia. Perubahan paling fundamental dalam semangat Undang-undang tersebut adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (Independent regulatory body) yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pasal 1 ayat No. 13 Undang-undang No. 32 Tahun 2002 disebutkan: Â "Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran".
Independen di sini dimaksudkan untuk mempertegas bahwa pengelolaan sistem penyiaran yang notabene wilayah publik harus dikelola oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan.
Pergeseran paradigma ini merupakan hasil pembelajaran dari pengalaman masa orde baru, dimana pengelolaan sistem penyiaran ada pada otoritas pemerintah yang kental dengan aroma politis saat itu. Karena sistem penyiaran dipandang sebagai alat strategis dan digunakan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Sistem penyiaran saat itu tidak hanya digunakan untuk memperkuat cengkeraman hegemoni rejim terhadap publik dalam penguasaan wacana strategis, tapi digunakan pula untuk mengambil keuntungan dalam kolaborasi antara segelintir elit penguasa dan pengusaha.
Namun dalam pasal 7 ayat (4) yang telah saya sebut di atas, bahwa KPIÂ Pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi."Bagaimana posisi KPI dengan adanya pengawasan dari DPR/DPRD? Apakah masih terjaga independensinya? Menurut hemat saya ini hanya dibutuhkan integritas para anggota KPI untuk mempertahankan independensinya jika terjadi intervensi oleh lembaga DPR/DPRD. Meskipun DPR/DPRD adalah sebagai pengawas. Â Karena semata-mata KPI pada hakekatnya bertanggung jawab kepada rakyat.
Positioning & Perlunya Revitalisasi KPI menghadapi Era Teknologi
Berdasarkan pembahasan di atas, tentang kondisi realitas kemajuan era teknologi informasi, kewajiban, tugas dan wewenang KPI, serta independensi KPI, maka dibutuhkan positioning KPI yang mana disesuaikan dengan hal-hal tersebut di atas.
Menurut hemat saya, ada beberapa point yang bisa menjadi acuan untuk positioning dan kebutuhan akan revitalisasi KPI sebagai lembaga pengontrol siaran; di antaranya adalah:
- KPI harus bisa menyesuaikan dengan kondisi dan situasi jaman yang selalu berkembang. Dengan catatan tidak bergeser dari Dasar dan Nilai Falsafah Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun 1945.
- Pengelolaan KPI dilakukan secara transparan, dan hasil dari pengawasan pada lembaga siaran yang dilakukan dilaporkan kepada masyarakat melalui publikasi secara umum di media massa, agar masyarakat mengetahui hasil kinerjanya.
- Perlu integritas yang lebih kuat pada setiap anggota KPI agar tidak tembus oleh intervensi siapapun, baik DPR/DPRD, penguasa ataupun oknum perorangan.
- Perlunya peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengontrol lembaga penyiaran secara online dengan berbasis aplikasi gawai yang bisa dioperasikan secara simpel dan menjangkau setiap personal. Sehingga sangat memudahkan pelaporan masyarakat pada konten siaran yang melanggar aturan.
Dengan upaya repositioning dan revitalisasi pada KPI, saya yakin akan meningkatkan kinerja KPI dan sekaligus berimplikasi pada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Konten siaran dari lembaga siaran akan terkontrol secara baik, partisiasi masyarakat pada pengontrolan siaran meningkat, dan konten siaran akan semakin kreatif dan mencerdaskan generasi bangsa Indonesia.