Mohon tunggu...
Nurul MujahidahQolbi
Nurul MujahidahQolbi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

I am a learner who have interesting to public speaking, writing, entrepreneurship, leadership, social and education.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jenis-Jenis Zakat, Ketahui Perbedaan dan Praktiknya!

22 Maret 2024   13:59 Diperbarui: 22 Maret 2024   14:10 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama Islam dan merupakan kewajiban keuangan bagi umat Islam yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada orang-orang yang membutuhkan. Secara bahasa, zakat artinya bersih atau suci. Dari pengertian zakat ini terkandung makna zakat membersihkan harta dari hak orang lain (mustahik) dan akan membuat harta bertambah sebagai berkah ibadah zakat. Allah Swt berfirman :

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka; dengan zakat itu kamu membersihkannya dan menyucikan mereka." (Q.S. At-Taubah: 103).

Zakat bukan hanya tindakan memberi sumbangan, tetapi juga merupakan wujud empati, solidaritas, dan tanggung jawab sosial dalam masyarakat muslim. Adapun zakat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu :

Baca Juga : Berzakat Menjadi Mudah, Melalui Layanan Jemput Zakat LAZ Al-Azhar

1. Zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat wajib dikeluarkan semua muslim pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3.5 liter (2.7 kg) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan seperti beras, gandum dan sejenisnya.

2. Zakat maal

Zakat maal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah. Zakat jenis ini akhirnya melahirkan banyak jenis zakat di antaranya :

a. Zakat penghasilan

Zakat penghasilan merupakan zakat yang perlu dikeluarkan setiap kita mendapatkan penghasilan yang berupa harta atau uang. Zakat penghasilan wajib dikeluarkan ketika penghasilan seseorang sudah mencapai nisab senilai 85 gram emas dalam haul 1 tahun. Jika sudah mencapai nisab dan haulnya maka orang tersebut wajib membayar zakatnya sebesar 2.5 % dari penghasilannya.

b. Zakat tabungan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun