Mohon tunggu...
Nurul MujahidahQolbi
Nurul MujahidahQolbi Mohon Tunggu... Freelancer - Content Writer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

I am a learner who have interesting to public speaking, writing, entrepreneurship, leadership, social and education.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jenis-Jenis Zakat, Ketahui Perbedaan dan Praktiknya!

22 Maret 2024   13:59 Diperbarui: 22 Maret 2024   14:10 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Zakat tabungan adalah kewajiban untuk mengeluarkan zakat atas harta atau uang yang disimpan di dalam tabungan saat sudah memenuhi nisab. Nisab zakat tabungan senilai 85 gram emas. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2.5% dari seluruh harta simpanan yang telah genap tersimpan satu tahun. Zakat tabungan harus dikeluarkan setiap tahun setelah mencapai haul 1 tahun.

c. Zakat perdagangan dan perindustrian

Zakat perdagangan yaitu zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki ketentuan yakni diambil dari modal, dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5 persen. Ketika sudah mencapai haul dan nisab, muzaki (wajib zakat) bisa membayarkan uang dengan seharga nilai tersebut atau berupa barang dagangan.

d. Zakat emas dan perak

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat) dan nisab perak sebanyak 595 gr dalam 1 tahun maka wajib membayar zakat 2.5% dari timbangan emas dan perak yang dimiliki.

e. Zakat deposito

Tabungan deposito jika sudah mencapai nishab dan haul (setahun) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Nisab adalah batas minimal harta sudah wajib dizakatkan. Nisab zakat mal (harta) setara dengan 85 gram emas murni di tahun zakat dikeluarkan.

Demikian pengertian zakat dan jenis-jenisnya. Kini banyak lembaga zakat resmi dengan izin pemerintah sehingga legal dan terpercaya. Banyak lembaga zakat dikelola secara profesional dengan tetap mengacu pada syariat Islam. Yuk bayar zakat sekarang!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun