Zakat tabungan adalah kewajiban untuk mengeluarkan zakat atas harta atau uang yang disimpan di dalam tabungan saat sudah memenuhi nisab. Nisab zakat tabungan senilai 85 gram emas. Besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2.5% dari seluruh harta simpanan yang telah genap tersimpan satu tahun. Zakat tabungan harus dikeluarkan setiap tahun setelah mencapai haul 1 tahun.
c. Zakat perdagangan dan perindustrian
Zakat perdagangan yaitu zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki ketentuan yakni diambil dari modal, dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5 persen. Ketika sudah mencapai haul dan nisab, muzaki (wajib zakat) bisa membayarkan uang dengan seharga nilai tersebut atau berupa barang dagangan.
d. Zakat emas dan perak
Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat) dan nisab perak sebanyak 595 gr dalam 1 tahun maka wajib membayar zakat 2.5% dari timbangan emas dan perak yang dimiliki.
e. Zakat deposito
Tabungan deposito jika sudah mencapai nishab dan haul (setahun) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Nisab adalah batas minimal harta sudah wajib dizakatkan. Nisab zakat mal (harta) setara dengan 85 gram emas murni di tahun zakat dikeluarkan.
Demikian pengertian zakat dan jenis-jenisnya. Kini banyak lembaga zakat resmi dengan izin pemerintah sehingga legal dan terpercaya. Banyak lembaga zakat dikelola secara profesional dengan tetap mengacu pada syariat Islam. Yuk bayar zakat sekarang!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H