Mohon tunggu...
Nurul Marqvirah
Nurul Marqvirah Mohon Tunggu... Mahasiswa - tidak ada

love yourself

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Islam Terhadap Riba

25 Desember 2021   15:48 Diperbarui: 25 Desember 2021   16:14 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 275 ini Allah mengecam keras riba serta menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.

Riba dalam islam hukumnya haram. Adapun riba dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengurangi sikap tolong menolong dengan sesama manusia

Jenis-jenis Riba

Fikih muamalah membagi riba menjadi 4 jenis:

  • Riba Fadli : Yaitu tukar menukar dua barang yang sama namun tidak sama ukurannya yang telah disyaratkan penukarnya. Hal yang dilarang adalah kelebihan dalam takaran.
  • Riba Qardi : Yaitu memberikan pinjaman dengan syarat ada keuntungan atau tanbahan kepada orang yang dihutangi.
  • Riba Yad : Yaitu jual beli dengan penundaan serah terima barang yang ditukarkan.
  • Riba Na'siah : Yaitu jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan.

Nama :

- Sri Dewi Bella Pertiwi

- Septia Najwa Rahma

- Nurul Aliya Zahra

- Nurul Marqvirah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun