Nama Mahasiswi : Nurul Mahmudah
NIM : 212111114 / HES 5CÂ
Jawaban UAS - Sosiologi Hukum'Â
1. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dimasyarakat adalah
* Aturan hukum (peraturan)
=> Hukum dikatakan sebagai factor pertama yang mempengaruhi efektifitas hukum dimasyarakat adalah karena hukum menjadi peranan yang sangat penting di masyarakat karena hukum bukan hanya sebagai parameter untuk keadilan dan kepastian semata tetapi juga sebagai penggerak kehidupan, kepastian aturan hak-hak di Tengah Masyarakat.
* Penegak hukum
=> Hukum berlaku dibersamai dengan adanya penegak hukum sebagai penggerak, apabila hukum atau aturan yang telah dibentuk dan diberlakukan sudah baik, maka dalam tataran implementasinya akan ditentukan oleh para penegak hukum.
* Sarana atau fasilitas,
=> Tanpa adanya dukungan sarana dan fasilitas tertentu dalam penegakan suatu hukum, maka tidak akan mungkin usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung dengan baik dan lancar. Karena penegakan hukum dimasyarakat juga perlu adanya bantuan dari luar seperti sarana dan fasilitas dari luar seperti manusia yang berpendidikan dan terampil, keuangan yang baik dan cukup, peralatan yang memadai
* Kesadaran masyarakat itu sendiri.