Nama Mahasiswi : Nurul Mahmudah
NIM : 212111114 / HES 5CÂ
Jawaban UAS - Sosiologi Hukum'Â
1. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dimasyarakat adalah
* Aturan hukum (peraturan)
=> Hukum dikatakan sebagai factor pertama yang mempengaruhi efektifitas hukum dimasyarakat adalah karena hukum menjadi peranan yang sangat penting di masyarakat karena hukum bukan hanya sebagai parameter untuk keadilan dan kepastian semata tetapi juga sebagai penggerak kehidupan, kepastian aturan hak-hak di Tengah Masyarakat.
* Penegak hukum
=> Hukum berlaku dibersamai dengan adanya penegak hukum sebagai penggerak, apabila hukum atau aturan yang telah dibentuk dan diberlakukan sudah baik, maka dalam tataran implementasinya akan ditentukan oleh para penegak hukum.
* Sarana atau fasilitas,
=> Tanpa adanya dukungan sarana dan fasilitas tertentu dalam penegakan suatu hukum, maka tidak akan mungkin usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung dengan baik dan lancar. Karena penegakan hukum dimasyarakat juga perlu adanya bantuan dari luar seperti sarana dan fasilitas dari luar seperti manusia yang berpendidikan dan terampil, keuangan yang baik dan cukup, peralatan yang memadai
* Kesadaran masyarakat itu sendiri.
=> Faktor terakhir yang mempengaruhi kesadaran hukum dimasyarakat adalah kesadaran dari masyarakat sendiri karena tanpa adanya kesadaran dari masyarakat maka hukum yang diberlakukan juga akan sia-sia jika masyarakatnya tidak patuh dan menjalankan hukum yang telah berlaku. Karena semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka akan semakin bagus juga keberlakuan hukum di tengah
2. Salah satu contoh pendekatan sosiologi adalah perilaku mu'amalah yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Seseorang pedagang yang telah belajar dan memahami mengenai mu'amaah berdasarkan syariat Islam (hukum syar'i). Tentu perilaku dan cara berdagang yang dilakukan akan selalu meneladani Nabi Muhammad saw.
3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat yg pertama, pluralisme hukum menjelaskan relasi berbagai sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat. Kedua, pluralisme hukum memetakan berbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial. Ketiga, menjelaskan relasi, adaptasi, dan kompetisi antar sistem hukum. Ketiga, pluralisme hukum memperlihatkan pilihan warga memanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik.
Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia yakni sebuah konsep hukum yang tidak terkukung kepada konsep teks Undang-Undang semata, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Selain itu, masyarakat Indonesia cenderung lebih dipuas ataupun lebih patuh dan takut kepada hukum adat yang tidak tertulis di perundang- undangan. Mereka menganggap hukum modern yang digunakan Indonesia hanya memperkeruh masalah.
4. * law and social control : Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk mementukan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum.
* law as tool of engeenering : Sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering) Hukum tidak saja digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan pada tujuan-tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan- kebiasaan yang tidak sesuai lagi, menciptakan pola-pola perilaku baru.Â
* socio-legal studies : ilmu ini harus dipahami oleh mahasiswa karena kontribusinya kepada ilmu sosial, juga karena kajian sosio-legal sangat diperlukan untuk dapat meningkatkan kinerja sistem-sistem hukum.
* Legal Pluralism : Pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial. Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat.
5. Dengan mempelajari Sosiologi Hukum, sedikitnya ada tiga kegunaan atau manfaat yang bisa diperoleh, yaitu : 1. Memberikan kemampuan pemahaman hukum dalam konteks sosial; 2. Memberikan kemampuan untuk menganalisis efektifitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana pengubah masyarakat dan mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis dan tidak tertulis) di dalam negara atau masyarakat.Â
Lebih menerapkan dalam diri sendiri terkhusus materi sosiologi yang mengkaji seperangkat kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat karena jika kita yang memulai maka masyarakat sekitar akan mengikuti nya jika ditanamkan dengan benar pokok bahasan tersebut di lingkup masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H