Mohon tunggu...
Nurul Mahmudah
Nurul Mahmudah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas Ujian Tengah Semester dalam 'Artikel Sosiologi Hukum di masyarakat'

7 November 2023   21:27 Diperbarui: 7 November 2023   23:02 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tugas Ujian Tengah Semester 'Artikel Sosiologi Hukum' dalam Mata kuliah Sosiologi Hukum dengan dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. 

Nama Mahasiswa : Nurul Mahmudah

NIM : 212111114

Kelas : HES 5C

1. Pengertian Sosiologi Hukum dari para ahli. 

* Donald Black menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah studi aturan khusus yang berlaku dan diperlukan untuk mempertahankan ketertiban di masyarakat.

* Lawrence Friedman, seorang ahli hukum dan sosiologi Amerika yang menyatakan bahwa sosiologi hukum harus menganalisis interaksi antara hukum dan faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi. Ia menekankan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum.

* Soerjono Soekanto menyatakan bahwa Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang menganalisis secara analitis dan empiris hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya.

* Satjipto Raharjo menyebutkan bahwa Sosiologi Hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.

* R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.

* Analisis sosiologi hukum yakni ilmu yang menganalisa bagaimana jalannya suatu hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum juga meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa manusia gagal untuk mentaati hukum tersebut dan faktor sosial lainnya yang mempengaruhi hukum.

2. Sosiologi hukum menurut saya yakni cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa manusia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.

3. Contoh kasus yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat adalah Contoh kasus efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu pada kasus Saiful Jamil yang dipidana akibat kelalaiannya dalam mengemudi kendaraan roda empat di jalan tol Cipularang, Jawa Barat yang mengakibatkan istrinya Virginia Anggraeni, korban dalam kecelakaan tersebut meninggal dunia. Dalam kasus ini, Saiful Jamil hanya divonis hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta. Terdapat pula kasus kecelakaan di Tol Jagorawi dan menewaskan 2 orang. Dalam kasus ini Rasyid Amrullah Rajasa yang berusia 22 tahun, yang merupakan putra bungsu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, sebagai pelaku/pengemudi mobil. Ternyata majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 6 bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa. Anehnya majelis hakim hanya menerapkan pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Namun kalangan masyarakat luas memiliki pendapat yang berbeda. Menurut mereka ada yang ganjil dalam kasus ini. Sebab, beberapa kasus serupa mendapatkan hukuman yang lebih berat. Tegasnya masyarakat menilai penerapan hukum terhadap Rasyid, telah mencederai nilai keadilan dan kepastian hukum dalam Negara Hukum Indonesia. Padahal seharusnya digunakan Pasal 310 ayat (4) kepada Rasyid, karena Rasyid sudah termasuk kategori dewasa (22 tahun) bukan lagi masuk kategori anak di bawah umur.

* Efektivitas hukum di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aturan hukum (peraturan), penegak hukum, sarana atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat itu sendiri.

4. Contoh pemikiran hukum emile durkheim yakni tentang Sosiologi berkaitan dengan kepercayaan. Kepercayaan adalah suatu representasi dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berhubungan dengan kaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.

* Aliran positivisme hukum yakni; hukum adalah perintah terhadap manusia, harus dipisahkan dengan studi sosiologis, historis dan evaluasi kritis, keputusan-keputusan dapat dideduksi secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada lebih dahulu, tanpa menunjuk pada tujuan sosial.

5. Review buku "pengantar sosiologi hukum" 

Pada Bab pertama membahas mengenai Definisi dari Sosiologi Hukum itu sendiri, Apa saja ruang lingkup dalam sosiologi hukum tersebut, Apa saja manfaat sosiologi hukum untuk masyarakat, Bagaimana sejarah dari sosiologi hukum, dan apa saja tipe-tipe hukum dalam sosiologi. Pada Bab kedua Buku pengantar sosiologi hukum ini terdapat beberapa pemaparan yakni mengenai Aliran dan Mazhab dalam Sosiologi hukum. Pada Bab Ketiga berisi tentang Bagaimana struktur sosial dan hukumnya, Bagaimana Stratifikasi Sosial dan hukumnya, Bagaimana solidaritas hukum dan sosialnya. Pada Bab Keempat berisi tentang Hukum dalam masyarakat yakni Fungsi Hukum dalam masyarakat itu seperti apa, Bagaimana kesadaran hukum dalam masyarakat, dan Bagaimana penegakan hukum dalam masyarakat. Pada Bab terakhir berisi tentang Penerapan dan Efektivitas Hukum yakni Bagaimana Fungsi hukum dalam menyelesaikan konfilk dan sengketa, Bagaimana Hukum dan kekuasaannya, Dan Bagaimana Hukum jika berperan sebagai alat kekuasaan. 

Sosiologi Hukum adalah satu cabang dari sosiologi yang merupakan penerapan pendekatan sosiologis terhadap realitas maupun masalah-masalah hukum. Oleh karena itu harus dipahami bahwa msiologi hukum bukanlah suatu cabang dari studi ilmu hukum, melainkan cabang dari studi serialegi Sosiologi hukum berkembang atas dasar suatu anggapan bahwa proses hukum berlangsungnya di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Sosiologi Hukum adalah bagian dari Seriologi Jisu manusia yang menelaah sepenuhnya realitas Sosial Hakam, dimulai dari hal- hal yang nyata melalui observasi perwujudan lahiriah, di dalam kebiasaan-kebiasaan kolektif masyarakat. Sosiologi Hukum menafsirkan kebiasaan-kebiasaan ini dan perwujudan perwujudan materi hukum berdasarkan intinya. Terdapat dua aliran yang mengembangkan sosiologi hukum yaitu aliran positif dan aliran normatif. Stratifikasi (lapisan) tidak dapat dihilangkan dalam setiap masyarakat bagaimanapun bentuk susunan masyarakat tersebut. sistem berlapis-lapis dalam masyarakat tersebut dikarenakan adanya sesuatu yang dihargai dalam masyarakat tersebut, dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya, maka sesuatu tersebut dapat menjadi bibit yang menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat. Meskipun pada umumnya manusia bercita-cita agar tidak ada perbedaan kedudukan dan peranan di da- lam masyarakat. Akan tetapi cita-cita tersebut selalu ada pada kenya- taan yang berlainan. Setiap masyarakat harus menempatkan marga- marganya pada tempat-tempat tertentu di dalam struktur sosial dan mendorong mereka untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai akibat dari penempatan tersebut. Sebuah hukum sebaik apapun substansi yang dikandungnya tidak akan mampu berjalan jika tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukum tersebut. Lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan hukum ini terdiri dari setiap subyek yang memiliki kewenangan untuk itu, mulai dari instansi penyidik seperti aparat kepolisian, instansi penuntut umum seperti kejaksaan, dan pengadilan. Fungsi dialektis hukum dan kekuasaan adalah fungsi timbal balik antara hukum dan kekuasaan. Fungsi hukum dan kekuasaan meliputi fungsi kekuasaan terhadap hukum dan fungsi hukum terhadap kekuasaan. Pembahasan pendahuluan akan mendeskripsikan fungsi kekuasaan terhadap hukum. Ada tiga macam fungsi kekuasaan terhadap hukum. Pertama, kekuasaan merupakan saraan untuk membentuk hukum, khususnya pembentukan undang- undang (law making). Kekuasaan untuk membentuk hukum dinamakan kekuasaan legislatif (legislative power). Kedua, kekuasaan merupakan alat untuk menegakkan hukum. Penegakan hukum adalah suatu proses mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Ketiga, fungsi hukum terhadap kekuasaan yang lain adalah untuk mengatur dan membatasi kekuasaan. 

* Inspirasi review bab buku tersebut yakni Buku Pengantar Sosiologi Hukum ini adalah salah satu ikhtiar meretas jalan mengenalkan pendekatan sosiologis kepada mahasiswa, praktisi hukum atau kepada masyarakat luas yang mempercayai bahwa ada nilai-nilai luhur di tengah masyarakat yang bisa menjadi acuan untuk menghadirkan wajah keadilan yang lebih ramah dan bersahabat dengan rakyat. Buku ini juga membuat saya memahami secara mendalam bagaimana struktur sosial hukum di masyarakat itu sendiri serta konfliknya dan cara untuk mengatasinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun