Tugas Ujian Tengah Semester 'Artikel Sosiologi Hukum' dalam Mata kuliah Sosiologi Hukum dengan dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.Â
Nama Mahasiswa : Nurul Mahmudah
NIM : 212111114
Kelas : HES 5C
1. Pengertian Sosiologi Hukum dari para ahli.Â
* Donald Black menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah studi aturan khusus yang berlaku dan diperlukan untuk mempertahankan ketertiban di masyarakat.
* Lawrence Friedman, seorang ahli hukum dan sosiologi Amerika yang menyatakan bahwa sosiologi hukum harus menganalisis interaksi antara hukum dan faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi. Ia menekankan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum.
* Soerjono Soekanto menyatakan bahwa Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang menganalisis secara analitis dan empiris hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya.
* Satjipto Raharjo menyebutkan bahwa Sosiologi Hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
* R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.
* Analisis sosiologi hukum yakni ilmu yang menganalisa bagaimana jalannya suatu hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum juga meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa manusia gagal untuk mentaati hukum tersebut dan faktor sosial lainnya yang mempengaruhi hukum.