Pada situasi yang penulis lihat, bahwa dampak dari pernikahan jarak jauh diantaranya yaitu sering terjadi pertengkaran, terjadinya perselingkuhan, kesalahpahaman, overthinking, terjadinya perceraian tetapi banyak dari mereka berusaha untuk mengolah demi rumah tangga mereka namun di zaman yang modern ini banyak pasangan suami istri yang memilih menikah jarak jauh karena demi suatu kepentingan maupun ketentuan pekerjaan yang mengharuskan tinggal pisah dari keluarga.
Dari latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk meneliti permasalahan tersebut dengan analisis masalah berupa permasalahan yang ditimbulkan akibat dari pernikahan jarak jauh, dan juga pandangan Hukum Islam terhadap hal ini. Dengan itu, penelitian nantinya diberi judul “Dampak Pernikahan Jarak Jauh Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam”.
Rumusan Masalah
Dalam penelitian yang akan penulis lakukan, memuat dua rumusan masalah yaitu:
Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap pernikahan jarak jauh?
Apa dampak pernikahan jarak jauh terhadap keharmonisan rumah tangga?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI