Mohon tunggu...
Nurull Faidah
Nurull Faidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Jadilah Manusia yang berfaedah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Info-info Perdata

29 Maret 2023   22:52 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:34 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengertian hukum perdata Islam di Indonesia 

Hukum perdata Islam dalam pengertian fiqih Islam dikenal dengan istilah fiqih mu'amalah, yaitu ketentuan (hukum Islam) yang mengatur hubungan antar orang-perorangan. Dalam pengertian umum, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat dan perwakafan. 

Sedangkan dalam pengertian khusus, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis Islam, seperti hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, syirkah/serikat, mudharabah,muzara'ah, mukhabarah, dan lain sebagainya.

Hukum perdata Islam di Indonesia adalah sebagian dari hukum yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum indonesia yang isinya hanya sebagian dari lingkungan muamalah contohnya hukum perkawinan kewarisan wasiat hibah zakat, perwakafan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, kerjasama bagi hasil pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi.

2. Prinsip-prinsip perkawinan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan KHI 

 Prinsip-prinsip perkawinan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 Perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dan sejahtera Prinsip calon suami harus telah masak jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera maka undang-undang ini menganut prinsip mempersukar terjadinya perceraian. 

Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatunya dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan oleh suami istri. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan pribadinya membantu dalam mencapai kesejahteraan spiritual dan material pernikahan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.

Di samping itu juga setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sedangkan prinsip-prinsip perkawinan dalam KHI yakni perkawinan yang diberikan Islam baik yang tersurat maupun tersirat di dalam kehidupan rumah tangga merupakan pedoman dan ikhtiar umat Islam dalam mewujudkan rumah tangga sakinah mawaddah dan rahmah serta kekal sampai maut memisahkan. 4 -prinsip perkawinan dalam kompilasi hukum Islam : 1) kebebasan dalam memilih jodoh, 2) prinsip mawadah warohmah, 3) prinsip saling melengkapi dan melindungi, 4) prinsip mua'syarah BI Al - ma'ruf 

3. Hal yang melatarbelakangi tidak di catatnya perkawinan di PPN 

Yang melatarbelakangi tidak di catat perkawinan di PPN yaitu pernikahannya tidak saksikan orang banyak dan tidak dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah. Biasanya yang melatarbelakangi yakni nikah sirih atau terjadinya hamil diluar nikah yang mengharuskan nikah siri untuk menutupi aib keluarga . Solusinya yakni dengan mengajukan pengesahan nikah ( isbat nikah ) dan perkawinan ulang .

4. Manfaat melakukan pencatat perkawinan 

Pencatatan Perkawinan merupakan sesuatu yang penting di zaman sekarang ini. Banyaknya kasus penelantaran istri dan anak, perceraian, pernikahan kontrak, salah satunya disebabkan karena tidak dicatatkannya perkawinan.

Mengatasi hal tersebut, pemerintah telah memberikan payung hukum yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) UndangUndang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang No.22 Tahun 1946 jo UndangUndang No. 32 Tahun 1954 Tentang Pencatatan Nikah Talak, dan Rujuk. Kompilasi Hukum Islam, sebagai upaya perlindungan dari negara terhadap masyaraka

Sangat penting melakukan pencatatan perkawinan. Karena perkawinan yang sah bukan hanya sah Menurut ketentuan agama tetapi harus sesuai dengan hukum negara. Dengan tidak dicatatkan perkawinan hal tersebut membuat pihak perempuan sangat rugi. Karena si perempuan tidak dianggap sebagai istri sah tidak memiliki kekuatan hukum , istri tidak berhak atas nafkah dan warisan apabila suaminya meninggal, istri tidak berhak atas harta gono gini apabila terjadi perceraian. 

Hal tersebut Merupakan tujuan dari pencatatan pernikahan, yaitu untuk tertib administrasi pernikahan, jaminan memperoleh hak-hak tertentu, memberikan perlindungan terhadap status pernikahan, memberikan kepastian terhadap status hukum suami-istri maupun anak, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang diakibatkan oleh adanya

Di samping itu juga pencatatan perkawinan memiliki Manfaatn yaitu sebagai berikut : pencatatan pernikahan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak yang telah melangsungkan pernikahan, sehingga memberikan kekuatan bukti otentik tentang telah terjadinya pernikahan serta para pihak dapat mempertahankan pernikahan tersebut kepada siapa pun dan dihadapan hukum. Di samping itu, pencatatan pernikahan merupakan usaha pemerintah untuk mengayomi masyarakat demi terwujudnya ketertiban dan keadilan.

5. Beberapa argumen pendapat para ulama tentang pernikahan wanita hamil 

Pendapat yang pertama dari Imam Hanafi masih terdapat perbedaan pendaan pendapat, diantaranya :

* Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tida

* Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan.

* Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.

* Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro'.

Pendapat yang kedua dari Imam Maliki dan Imam Ahmad bin Hambal, beliau menghukumi perkawinan itu tidak sah kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan ini harus memenuhi syarat, yaitu harus taubat terlebih dahulu.

Pendapatan Imam Syafi'i lebih luas . Bukan berarti zina itu dilegalkan. Itu adalah praduga yang salah, karena perzinaan apapun sudah terkutuk. Imam Syafi'i berkata, "Kalau satu orang mencuri buah dari satu pohon, ketika itu haram. 

Kemudian dia beli pohon itu, maka apakah buahnya tadi masih haram atau sudah halal? Itu sudah halal. Tadinya haram kemudian menikah baik-baik maka menjadi halal". Tapi agar tidak salah paham- apakah dia terbebas dari dosa berzina ataukah dia terbebas dari murka Tuhan? Tidak. Itu tadi dari segi hukum. Dalam pandangan madzhab ini, wanita yang zina itu tidak mempunyai iddah, adapun jika melangsungkan pernikahan, maka nikahnya tetap sah.

Sedangkan Ulama Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita yang diketahui telah berbuat zina, baik dengan laki-laki bukan yang menzinainya terlebih lagi dengan laki-laki yang menzinainya, kecuali wanita itu telah memenuhi dua syarat berikut: pertama, telah habis masa iddahnya. Jika ia hamil iddahnya habis dengan melahirkan kandungannya. Bila akad nikah dilangsungkan dalam keadaan hamil maka akad nikahnya tidak sah kedua, telah bertaubat dari perbuatan zina.

6. Cara cara  untuk menghindari perceraian

* Berkomitmen dengan hubungan

* Saling memberi ruang

* Saling menghormati

* Berkomunikasi teratur terbuka dan jujur

* Terbuka dalam masalah keuangan

* Tidak egois satu sama lain

* . Mudah memaafkan

* Selalu berdoa kepada Allah agar dihindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.

7.sekilas tentang pembahasan buku hukum Islam progresif dan inspirasi bagi pembacanya 

Buku dengan judul hukum perikatan Islam di Indonesia karya DR. Gamela Dwi, S.H.,LL.M , Wirdyaningsih, S.H., M.H Dan DR. Yeni Salma Berlint,.S.H.,M.H ini dimaksudkan sebagai salah satu buku yang penting untuk dibaca dalam mata kuliah hukum perikatan Islam. Sejak awal tahun 90-an, tepatnya pada semester genap tahun ajaran 1993 atau 1994 mata kuliah hukum perikatan Islam telah diajarkan sebagai mata kuliah pilihan di fakultas Hukum universitas Indonesia. 

Istilah hukum perutangan biasanya diambil karena suatu transaksi mengakibatkan adanya konsekuensi yang berupa suatu peristiwa tuntut menuntut. Hukum perjanjian digunakan apabila melihat bentuk nyata dari adanya transaksi.. perjanjian menurut prof Subekti , S.H., adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal apabila pengaturan hukum tersebut mengenai perjanjian dalam bentuk tertulis orang yang sering menyebutnya sebagai hukum kontrak.

Adapun digunakan hukum perikatan untuk menggambarkan bentuk abstrak dari terjadinya keterikatan para pihak yang mengadakan transaksi tersebut yaitu tidak hanya timbul dari adanya perjanjian antara para pihak namun juga dari ketentuan yang berlaku di luar perjanjian tersebut yang menyebabkan terikatnya para pihak untuk melaksanakan tindakan hukum tertentu.

Inspirasinya dapat memberikan peluang bagi generasi untuk lebih memperdalam tentang ekonomi syariah

Nama : Nurul Faidah

NIM.   : 212121011

Kelas : HKI 4A

Matkul : Hukum Perdata Islam di Indonesia 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun