* . Mudah memaafkan
* Selalu berdoa kepada Allah agar dihindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.
7.sekilas tentang pembahasan buku hukum Islam progresif dan inspirasi bagi pembacanya
Buku dengan judul hukum perikatan Islam di Indonesia karya DR. Gamela Dwi, S.H.,LL.M , Wirdyaningsih, S.H., M.H Dan DR. Yeni Salma Berlint,.S.H.,M.H ini dimaksudkan sebagai salah satu buku yang penting untuk dibaca dalam mata kuliah hukum perikatan Islam. Sejak awal tahun 90-an, tepatnya pada semester genap tahun ajaran 1993 atau 1994 mata kuliah hukum perikatan Islam telah diajarkan sebagai mata kuliah pilihan di fakultas Hukum universitas Indonesia.
Istilah hukum perutangan biasanya diambil karena suatu transaksi mengakibatkan adanya konsekuensi yang berupa suatu peristiwa tuntut menuntut. Hukum perjanjian digunakan apabila melihat bentuk nyata dari adanya transaksi.. perjanjian menurut prof Subekti , S.H., adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal apabila pengaturan hukum tersebut mengenai perjanjian dalam bentuk tertulis orang yang sering menyebutnya sebagai hukum kontrak.
Adapun digunakan hukum perikatan untuk menggambarkan bentuk abstrak dari terjadinya keterikatan para pihak yang mengadakan transaksi tersebut yaitu tidak hanya timbul dari adanya perjanjian antara para pihak namun juga dari ketentuan yang berlaku di luar perjanjian tersebut yang menyebabkan terikatnya para pihak untuk melaksanakan tindakan hukum tertentu.
Inspirasinya dapat memberikan peluang bagi generasi untuk lebih memperdalam tentang ekonomi syariah
Nama : Nurul Faidah
NIM. : 212121011
Kelas : HKI 4A
Matkul : Hukum Perdata Islam di Indonesia