Pencatatan Perkawinan merupakan sesuatu yang penting di zaman sekarang ini. Banyaknya kasus penelantaran istri dan anak, perceraian, pernikahan kontrak, salah satunya disebabkan karena tidak dicatatkannya perkawinan.
Mengatasi hal tersebut, pemerintah telah memberikan payung hukum yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) UndangUndang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang No.22 Tahun 1946 jo UndangUndang No. 32 Tahun 1954 Tentang Pencatatan Nikah Talak, dan Rujuk. Kompilasi Hukum Islam, sebagai upaya perlindungan dari negara terhadap masyaraka
Sangat penting melakukan pencatatan perkawinan. Karena perkawinan yang sah bukan hanya sah Menurut ketentuan agama tetapi harus sesuai dengan hukum negara. Dengan tidak dicatatkan perkawinan hal tersebut membuat pihak perempuan sangat rugi. Karena si perempuan tidak dianggap sebagai istri sah tidak memiliki kekuatan hukum , istri tidak berhak atas nafkah dan warisan apabila suaminya meninggal, istri tidak berhak atas harta gono gini apabila terjadi perceraian.Â
Hal tersebut Merupakan tujuan dari pencatatan pernikahan, yaitu untuk tertib administrasi pernikahan, jaminan memperoleh hak-hak tertentu, memberikan perlindungan terhadap status pernikahan, memberikan kepastian terhadap status hukum suami-istri maupun anak, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang diakibatkan oleh adanya
Di samping itu juga pencatatan perkawinan memiliki Manfaatn yaitu sebagai berikut : pencatatan pernikahan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak yang telah melangsungkan pernikahan, sehingga memberikan kekuatan bukti otentik tentang telah terjadinya pernikahan serta para pihak dapat mempertahankan pernikahan tersebut kepada siapa pun dan dihadapan hukum. Di samping itu, pencatatan pernikahan merupakan usaha pemerintah untuk mengayomi masyarakat demi terwujudnya ketertiban dan keadilan.
5. Beberapa argumen pendapat para ulama tentang pernikahan wanita hamilÂ
Pendapat yang pertama dari Imam Hanafi masih terdapat perbedaan pendaan pendapat, diantaranya :
* Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tida
* Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan.
* Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.
* Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro'.