Mohon tunggu...
nurul lathifah
nurul lathifah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Haramnya Sebuah Harta dalam Pandangan Islam

3 Maret 2019   08:25 Diperbarui: 3 Maret 2019   08:51 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam ajaran islam kita diperkenalkan dengan 2 hal yang paling utama yakni aqidah dan syariah. Aqidah sendiri adalah dasar yang mengatur ketuhanan atau keyakinan tentang adanya  Allah, sedangkan syariah adalah hukum atau aturan-aturan yang diberlakukan untuk seluruh umat islam, baik terkait masalah ibadah maupun muamalah. 

Islam bukanlah agama yang mempersulit umatnya. Namun, islam juga membatasi tingkah laku manusia dalam mengendalikan hawa nafsunya. Aturan-aturan ini sangat penting bagi manusia agar tidak terjadi  kekeliruan dalam beribadah maupun bermuamalah. Kita sebagai umat muslim memang dilarang mencampur urusan dunia dengan urusan akhirat, namun ada baiknya ketika setiap yang kita kerjakan di  dunia kita niatkan untuk ibadah agar mendapat pahala diakhirat kelak.

Manusia sebagai makhluk sosial tentunya tidak dapat berdiri tegak hanya bertumpu pada kakinya sendiri, manusia pasti melibatkan orang disekelilingnya. Termasuk dalam mencukupi  kebutuhan hidupnya , disitu pasti akan melibatkan banyak orang didalamnya. Pada pembahasan kali ini saya akan mengupas tentang  haramnya sebuah harta  dalam pandangan islam dan etika-etika dalam mencarinya. 

Dengan mengetahui penyebab haramnya harta dan etika yang baik dalam mencarinya(harta)  bisa menjadi  pelajaran agar kita bisa berhati-hati. Dalam hadist Rasulullah bersabda yang artinya:

"wahai manusia, bertaqwalah kepada Allah dan berbuatlah baik dalam mencari harta karena sesungguhnya jiwa manusia tidak akan puas/ mati hingga terpenuhi  rezekinya  walaupun ia telah mampu mengendalikannya (mengekangnya), maka bertaqwalah kepada Allah SWT dan berbuat  baiklah dalam mencari  harta,  ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram"(HR Ibnu Majah).

Dari arti hadis diatas dapat kita ambil pelajaran bahwa dalam mencari harta kita harus sangat  berhati-hati  dan tidak mudah tergiyur dengan harta. Harta bisa saja menjadi  bentuk ujian dari Allah untuk menguji keimanan kita. Dalam islam kita harus jeli dan teliti dalam memaknai harta agar kita tidak terjerumus pada hal  yang menyesatkan kita kelak. Dalam Al-quran dan hadis banyak ayat atau hadis yang membahas harta. 

Dalam al-quran kedudukan harta disebutkan sebagai fitnah, perhiasan hidup, untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kesenangan . sedangkan dalam hadis disebutkan kedudukannya adalah harta bisa mencelakakan bagi penghamba harta( orang yang gila harta) dan penghambat harta adalah orang yang terkutuk. 

Nabi selalu menganjurkan bagi umat islam untuk memiliki kekayaan dan giat dalam berusaha supaya memperoleh kehidupan yang layak dan mampu melaksanakan semua rukun islam yang hanya di wajibkan bagi umat islam yang  mempunyai  harta atau kemampuan dari segi ekonomi. Seringkali umat islam salah memaknai anjuran Rasul ini, sehingga banyak yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta. 

Padahal dalam mencari harta ada larangan-larangan yang harus kita jauhi seperti  riba, suap, menipu, mencuri dan lain-lain. Hal ini pula yang  menyebabkan haramnya suatu harta .

Pada masa zaman Rasulullah pernah ada seorang sahabat bernama Abu Dujanah. Setiap  selesai sholat subuh bersama Rasul dia selalu terburu-buru pulang  tanpa menunggu pembacaan doa yang dipanjatkan Rasulullah selesai. Lalu pada suatu hari Rasul menemuinya dan menanyakan hal itu.

"hai, apakah kamu ini tidak punya permintaan yang perlu kamu utarakan pada Allah sehingga kamu tidak perna menungguku selesai  membaca doa. Kenapa kamu buru-buru pulang begitu?ada apa?"tanya nabi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun