4. Adanya penafsiran Ormas yang bertentangan dengan pancasila.
Artinya pemerintah bisa menafsirkan sendiri secara sepihak bahwa ini itu ormas radikal atau lainnya.
Hal-hal diatas tersebut akan menjadi masalah dan ancaman khususnya bagi kaum muslim secara umum. Semuanya terlihat represif hingga memunculkan ketidakadilan terhadap kaum muslim.
Ini sangat kontradiktif dengan ketika Islam diterapkan, dimana keadilan tidak akan hanya berpihak pada orang tertentu, keadilan tidak bisa digadaikan bahkan diperjualbelikan, keadilan akan terwujud secara menyeluruh.
Karena itulah kita harus mewujudkan adanya keadilan yang menyeluruh ini dengan mengupayakan adanya institusi yang melakukan pembelaan dan yang bisa memberikan keadilan yaitu Khilafah Islamiyah.
Yang mana memang hanya hukum islam yang dapat memberikan keadilan yang seadil-adil nya. Alhasil, kita sebagai kaum muslim sudah selayaknya bersama-sama bersatu untuk memahamkan masyarakat atas kesewenang-wenangan dan bahaya adanya Undang-Undang ini, serta memperkenalkan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan Syariat Islam yang hanya bisa diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam bernama Khilafah.
Allahu Akbar.
Pipit -IRT
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H