Tak ada Keadilan dalam Perppu
Pada tanggal 24 Oktober 2017 lalu, telah di sah kan Perppu No.2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang Undang No.17 tahun 2013 tentang Undang-Undang Ormas menjadi Undang-Undang.
Pengesahan perppu ormas ini menimbulkan banyak penolakan dari berbagai ormas diantara nya Muhammadiyah, Persis, FPI, PA, Majlis tafsir Al Quran, Aliansi Ormas Sepropinsi Banten, PUI, DDI, dll. Penolakan yang berbentuk aksi maupun audiensi yang dilakukan pun tidak di hiraukan. Padahal perubahan atau pengesahan Perppu ini akan mengakibatkan terjadinya :
1. Adanya pembubaran ormas tanpa pengadilan.
Artinya ketika Undang-undang ini di berlakukan pemerintah dapat seenak nya membubarkan ormas sepihak.
Saya ambil contoh ketika pemerintah sewenang wenang membubarkan ormas HTI yang jelas- jelas tidak ada kesalahan nya, tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu dan tanpa melewati mekanisme peradilan.Bukan hanya merugikan HTI tapi dapat membahayakan muslim secara umum.
2. Kesewenang-wenangan terhadap hukum pidana
Artinya pemerintah akan memberikan hukum bagi anggota dan pengurus ormas yang bernilai bertentangan dengan ideologi pancasila dan akan memberikan sanksi pidana penjara seumur hidup. Pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
3. Adanya pembatasan-pembatasan materi dakwah
Artinya seorang yang akan berdakwah akan di berikan surat pernyataan yang isiny pernyataan tidak akan memberikan kajian yang menurut mereka bertentangan dengan pancasila dan jika bertentangan akan segera di kenakan sanksi pidana.
Materi dakwah pun di batasi, di amputasi untuk tidak disampaikan dan diajarkan.