Perpu Ormas : Pemerintah Melanggengkan Kerusakan
Oleh : Rieni Trinanda
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.
Rapat Paripurna ini sendiri dihadiri 445 anggota saat diputuskan akan diambil kesepakatan berdasarkan voting. Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat mengatakan ada 314 anggota yang setuju dari 445 anggota tersebut. Sehingga, Fadli Zon pun mengetuk palu bahwa Perppu Ormas disepakati akan menjadi undang-undang. Â "Dengan mempertimbangkan berbagai catatan maka paripurna menyetujui Perppu nomor 2 nomor 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," ujar Fadli seraya mengetok palu.
Kehadiran Perppu Ormas, yang kini menjadi undang-undang itu sendiri memicu polemik di kalangan rakyat. Sejumlah kelompok menilai aturan tersebut menjadi alat kesewenang-wenangan pemerintah untuk membubarkan ormas, terutama berbasis agama.
Dengan disahkannya perpu ormas no 2 tahun 2017, sepertinya pemerintah menghiraukan balas budi terhadap ormas-ormas, khususnya Ormas Islam. Dimana adanya ormas-ormas Islamlah yang mampu membina rakyat dalam menjaga moralitas. Baik lembaga-lembaga pendidikan, kajian Islam baik online maupun offline, ataupun Lembaga Dakwah Kampus yang memang beberapa diasuh oleh ormas islam,
Salah satu contoh, dari data yang diperoleh dari Republika daan Wikepedia.
Jumlah lembaga pendidikan yang dimiliki Muhammadiyah mencapai lebih dari 10 ribu, tepatnya 10.381. Terdiri dari TK, SD, SMP, SMA, pondok pesantren, dan perguruan tinggi. Â Untuk TK atau PTQ berjumlah 4623; SD/MI 2.604; SMP/MTS 1772; SMA/sMK/MA 1143; Ponpes 67; dan perguruan tinggi 172. Keseluruhan amal usaha yang dimiliki Muhammadiyah dalam bidang pendidikan ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari Aceh hingga papua.
Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) merupakan wadah silaturrahim Lembaga Dakwah Kampus (LDK) se-Indonesia. Saat ini lebih populer dengan sebutan Forum Silaturrahim Lembaga Dakwah Kampus Indonesia (FSLDKI). Sifat keanggotaan FSLDK terbuka, artinya setiap LDK berhak bergabung dengan FSLDK. Jaringan FSLDK sudah tersebar luas di seluruh nusantara. Mulai dari ujung Sumatra hingga Papua. Hingga kini keanggotaan FSLDK mencapai 860 LDK.
Sungguh disayangkan kebijakan pemerintah yang mengesahkan Perpu Ormas no 02 taahun 2017. Karena dinamika pendidikan di indonesia ini digawangi oleh Ormas Islam yang tumbuh di Indonesia dengan bertujuan menjaga moralitas suatu bangsa yang dijunjung oleh bangsa Ini. Meengingat, lunturnya budi pekerti massyarakat dewasa ini dikarena dinamisasi budaya asing yang memang sudah lama masuk di Indoenesia.
Bukan hanya itu saja, yang berbahayanya ada maksud-maksud tertentu disahkannya perpu ormas no 2 tahun 2017. Sebaagaimana pernyataan yang terucao dari Mendagri pun mendapat soroton, dimana ada makna yang tersembunyi dibalik adanya perpu ormas ini.