Mohon tunggu...
nurul jule
nurul jule Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pedagang

Saya suka traveling, masak dan makan. Saya orangnya supel dan mudah bergaul.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korban Penipuan yang Susah Dapat Keadilan

23 Desember 2022   21:02 Diperbarui: 23 Desember 2022   22:01 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bissmillah.. 

Saya beranikan diri untuk menulis kisah saya sendiri yang menjadi korban penipuan modus baru dalam pembelian rumah. Saya tidak takut jika tulisan saya ini nantinya akan dijadikan alat oleh pihak-pihak yang telah merugikan saya lebih dari Rp 200 juta untuk dilaporkan ke pihak berwajib. 

Awal mula, saya membeli rumah berlabel subsidi di Green Kedaton, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Juli 2020 seharga Rp 150.500.000. Berbekal informasi dari teman SMP saya yang sudah membeli rumah di sana, saya pun memberanikan diri untuk mengikutinya dengan tujuan bisa bertetangga. Teman saya sebut saja AN memberikan no hp marketing yang sebelumnya menangani anita dalam pembelian rumah. Saya tidak curiga sama sekali, bahkan terkesan saya dibanty banget agar tidak ribet. 

Sebut saja nama marketingnya AED, dia mempermudah saya dalam melakukan pembelian, seluruh berkas administrasi diantarkan ke tempat usaha saya di kios pasar besar Madiun. Kemudian, pembayaran pun juga melalui dia. Saya tidak curiga karena teman saya juga tidak ada kendala. 

Ketika hendak mau melunasi, saya minta kunci rumah dan kwintansi pembayara  namun agar dipersulit. Akhirnya saya ke kantor pengembang yakni PT BNS di Jl DI Panjaitan Madiun atau sederet dengan kantor Radar Madiun pada Maret 2021. Di sana ada beberapa karyawan dan bendahara pengembang yang mengetahyi saya meminta kwintansi pembayaran. Setelah mendapatkan kwintansi, saya pun pulang dan dijanjikan akan dipasang air pdam dan listrik. 

Sebulan kemudian, saya minta kunci rumah tetapi dipersulit hingga akhirnya diberikan oleh AED. Kunci tersebut saya pergunakan untuk membangun tembok pembatas di belakang dan dapur. Kemudian air dan listrik belum terpasang dan akhirnya disalurkan. Pihak managemen pun tahu hal tsb, bahkan manager PT BNS VN mengatakan kalau listrik dan air disalurkan dahulu nanti pembayaran ditanggung pengembang. 

Ketika pembangunan tembok pembatas dan dapur selesai, saya hendak melunasi dan membayar uang balik nama, VN pun menyepakati sebesar 21,9 juta totalnya. Belum sampai terjadi balik nama di kantor notaris, VNmeninggal pada akhir Juli 2021. Kemudian pembelian rumah saya dihandle oleh owner langsung bernama AS. 

Saya kaget ketika AS mengatakan saya ditipu, saya membeli rumah fiktif. Betapa kagetnya saya. Seperti ditampar yang sangat sakit sekali, keinginan punya rumah kandas. AS pun menyarankan saya lapor ke pihak berwajib, dengan alibi2 bahwa developer tidak bertanggungjawab karena itu kesalahan saya yang membayar melalui AED bukan kantor. 

Saya kaget, dan sempat memberontak bahwa pembelian rumah diketahui oleh managemen kantor, bahkan VN pun sudah tahu dan komunikasi dg saya. Lalu saya juga ambil kwintansi di kantor diketahui oleh marketing lainnya yakni VK, bagian administrasi DN, bagian bendahara dan satu karyawan lainnya. Dan kunci rumah diserahkan kepada saya, setahu saya jika serah terima kunci tidak bisa diberikan begitu saja jika tidak ada pembelian rumah. Tapi argumen saya dimentahkan. AS terlalu pintar bermain kata. 

Saya takut jika lapor polisi nanti keluarga tahu, pikiran saya saat itu ga mau bikin orangtua saya shock dengan kejadian saya tsb. Akhirnya saya pilih jalur kekeluargaan tetapi tidak mulus bahkan saya dirugikan. Uang yang sudah saya keluarkan sekitar 180 juta tp blm dpt rumah. 

Kemudian saya konsultasi dengan ebebrapa kuasa hukum di madiun, tapi belum ada solusi yang terbaik. Saya juga sempat bayar kuasa hukum 1,5 juta tapi tidak ada tindak lanjut. Kemudiann, pada Maret 2022 saya sewa pengacara dengan tujuan perkara saya kelar. Sesuai perjanjian awal, saya bayar pengacara tersebut total 23 juta hingga kasus tuntas. 

Tapi belum tuntas, pengacara yang terdiri dari dua orang tsb mengundurkan diri dengan alasan saya tidak tahu terimakasih dengan membayar uang tambahan 10 juta. Memang mereka berdua sudah membuat marketing mengembalikan uang tapi tidak penuh atau sekitar 70%. 

Oya selama menangani kasus saya, a. Saya serahkan semua cara kepada kedua pengacara tsb. Mulai pemberitaan di media massa hingga mediasi dengan pengembang. 

Developer kebakaran jenggot akhirnya melakukan konferensi pers dan memojokan saya sebagai konsumen sekaligus korban. 

Entah kenapa pengacara saya berbalik menyerang saya krn sy tidak bisa membayar uang tambahan 10 juta diluar perjanjian. Bahkan developer mengancam saya melaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Kedua saya tidak akan diberikan hak atas sertifikat rumah jika saya tidak melakukan perbaikan nama pengembang di media massa. 

Pengembalian uang dari marketing atas nama AED tsb kemudian diserahkan kepada PT BNS yang katanya harus sesuai prosedur saya membeli rumah. Tapi saya tidak diberikan SPR sesuai standar, PPJB atau PJB maupun AJB jadi blunusan begitu saja. 

Sekitar Mei 2022, saya hendak melakukan pelunasan dan biaya notaris sesuai kesepakatan saya dg notaris. Tiba-tiba developer menghitung secara tersendiri katanya tidak sama dg hitungan saya. Jadi saya dirampok lagi diminta bayar total 30 juta.  Saya tidak berkenan. 

Lalu pada akhir Juni 2022, saya konsultasi ke YLBHI Surabaya, mereka menangani kasus saya sebagai konsultan. Saya pun diarahkan untuk membuat laporan ke kepolisian. Karena ada dugaan penggelapan Rp 10 juta. 

Awalnya berjalan mulus laporan saya ke Polres Madiun, tapi pada akhirnya setelah developer dimintai keterangan saya seperti dipaksa untuk membuat surat permyataan penghentian laporan dg alasan saya tdk punya bukti kuat. Dalam laporan tsb, saya laporkan AED tetapi pihak pengembang justru mati2an bela AED bukan ikut melaporkan karena telag merugikan perusahaan. 

Terpaksa saya buat pernyataan untuk tidak meneruskan laporan dg iming2 dari polisi tsb bahwa pengembang bakal balikin hak saya. Sejak Oktober 2022 hingga sekarang tidak ada tindakan pengembalian hak saya dari pengembang. 

Saya sudah laporkan ke BPKN tp laporan saya juga dihentikan. Saya berusaha laporkan ke kementerian PUPR juga tidak ada respon yang pasti. YLBHI surabaya juga tidak seperti awal getol membantu saya, mungkin YLBHI tidak bisa menangani kasus saya yg pribadi bukan publik atau krn saya sudah buat surat pernyataan hentikan laporan. Saya coba ke hotman paris melalui layanan Hotman911 juga tdk direspon. Saya tidak tahu mencari keadilan dimnaa karena semua akses saya di madiun dikunci oleh PT BNS. 

Untuk diketahui PT BNS merupakan perusahaan keluarga, salah satu epmiknya adalah Notari AF, konon kata AF bahwa dirinya praktisi hukum senior dan semua pengacara tunduk padannya. AF juga menjabat sebagai wakil ketua dpp rei jatim untuk madiun. Dan pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi mantan wali kota madiun. Dalam akte perusahaan memang tidak disebutkan pemiliknya namanya AF. 

Tapi setahu saya notaris tidak boleh rangkap jabatan sebagai pengembang. 

Saya terpaksa nulis di kompasiana agar dapat keadilan dan izin usaha sebagai pengembang PT BNS dicabut. Dan tidak ada korban seperti saya lagi. 

Salam keadilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun