Mohon tunggu...
nurul jule
nurul jule Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pedagang

Saya suka traveling, masak dan makan. Saya orangnya supel dan mudah bergaul.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korban Penipuan yang Susah Dapat Keadilan

23 Desember 2022   21:02 Diperbarui: 23 Desember 2022   22:01 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tapi belum tuntas, pengacara yang terdiri dari dua orang tsb mengundurkan diri dengan alasan saya tidak tahu terimakasih dengan membayar uang tambahan 10 juta. Memang mereka berdua sudah membuat marketing mengembalikan uang tapi tidak penuh atau sekitar 70%. 

Oya selama menangani kasus saya, a. Saya serahkan semua cara kepada kedua pengacara tsb. Mulai pemberitaan di media massa hingga mediasi dengan pengembang. 

Developer kebakaran jenggot akhirnya melakukan konferensi pers dan memojokan saya sebagai konsumen sekaligus korban. 

Entah kenapa pengacara saya berbalik menyerang saya krn sy tidak bisa membayar uang tambahan 10 juta diluar perjanjian. Bahkan developer mengancam saya melaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Kedua saya tidak akan diberikan hak atas sertifikat rumah jika saya tidak melakukan perbaikan nama pengembang di media massa. 

Pengembalian uang dari marketing atas nama AED tsb kemudian diserahkan kepada PT BNS yang katanya harus sesuai prosedur saya membeli rumah. Tapi saya tidak diberikan SPR sesuai standar, PPJB atau PJB maupun AJB jadi blunusan begitu saja. 

Sekitar Mei 2022, saya hendak melakukan pelunasan dan biaya notaris sesuai kesepakatan saya dg notaris. Tiba-tiba developer menghitung secara tersendiri katanya tidak sama dg hitungan saya. Jadi saya dirampok lagi diminta bayar total 30 juta.  Saya tidak berkenan. 

Lalu pada akhir Juni 2022, saya konsultasi ke YLBHI Surabaya, mereka menangani kasus saya sebagai konsultan. Saya pun diarahkan untuk membuat laporan ke kepolisian. Karena ada dugaan penggelapan Rp 10 juta. 

Awalnya berjalan mulus laporan saya ke Polres Madiun, tapi pada akhirnya setelah developer dimintai keterangan saya seperti dipaksa untuk membuat surat permyataan penghentian laporan dg alasan saya tdk punya bukti kuat. Dalam laporan tsb, saya laporkan AED tetapi pihak pengembang justru mati2an bela AED bukan ikut melaporkan karena telag merugikan perusahaan. 

Terpaksa saya buat pernyataan untuk tidak meneruskan laporan dg iming2 dari polisi tsb bahwa pengembang bakal balikin hak saya. Sejak Oktober 2022 hingga sekarang tidak ada tindakan pengembalian hak saya dari pengembang. 

Saya sudah laporkan ke BPKN tp laporan saya juga dihentikan. Saya berusaha laporkan ke kementerian PUPR juga tidak ada respon yang pasti. YLBHI surabaya juga tidak seperti awal getol membantu saya, mungkin YLBHI tidak bisa menangani kasus saya yg pribadi bukan publik atau krn saya sudah buat surat pernyataan hentikan laporan. Saya coba ke hotman paris melalui layanan Hotman911 juga tdk direspon. Saya tidak tahu mencari keadilan dimnaa karena semua akses saya di madiun dikunci oleh PT BNS. 

Untuk diketahui PT BNS merupakan perusahaan keluarga, salah satu epmiknya adalah Notari AF, konon kata AF bahwa dirinya praktisi hukum senior dan semua pengacara tunduk padannya. AF juga menjabat sebagai wakil ketua dpp rei jatim untuk madiun. Dan pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi mantan wali kota madiun. Dalam akte perusahaan memang tidak disebutkan pemiliknya namanya AF. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun