MEMBEDAH TAFSIR JILBAB MENURUT PERSPEKTIFÂ
QURAISH SHIHAB
Nurul Izzah
 ABSTRAK
Upaya dalam menafsirkan Alquran untuk mencari serta memahami makna-makna yang terdapat dalam Alquran. Hal ini sudah terjadi sejak masa Rasulullah saw. Â Untuk mendapatkan tafsiran yang benar sesuai dengan maksud dari suatu ayat maka para mufassir harus menguasai beberapa ilmu tertentu. Penafsiran Alquran masih berlangsung hingga saat ini. Di zaman sekarang ini, banyak muncul para mufassir kontemporer terutama di Indonesia, salah satunya Quraish Shihab. Di era milenial sekarang ini, Quraish Shihab menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat karena pendapatnya mengenai kewajiban menggunakan jilbab bagi perempuan muslimah. Yang menjadi pro kontra disini adalah pendapat Quraish Shihab mengenai Batasan aurat wanita dan kewajiban menggunakan jilbab bagi wanita muslimah serta pendapat berbeda-beda yang dikemukakan oleh para ulama mengenai batasan aurat dan kewajiban jilbab bagi perempuan muslimah. Dalam menafsirkan ayat tersebut, Quraish Shihab menggunakan beberapa pendekatan serta rujukan para ulama, baik ulama terdahulu maupun kontmporer.
PENDAHULUAN
Muhammad Quraish Shihab merupakan sosok yang fenomenal terutama dalam ruang lingkup kajian tafsir Alquran. Ia merupakan seorang ulama terkemuka yang membatasi pemikirannya terhadap kajian keilmuan Alquran dan tafsir. Dari pemikirannya lahirlah berbagai tulisan baik itu arikel, majalah, bahkan karangan buku, dimana setiap tulisannya tersebut berkaitan dengan Alquran. Diantara pendapat beliau yang menuai pro kontra di kalangan masyarakat yaitu mengenai hukum menggunakan jilbab bagi perempuan muslimah.
Zaman sekarang, pergaulan berkembang begitu cepat, serta muncul berbagai macam model pakaian perempuan dengan menggunakan yang kualitasnya semakin beragam seiring berjalannya waktu, dari bahan yang sederhana sampai bahan yang mempunyai kualitas tinggi. Begitu pula dengan cara berpakian, mulai dari yang terbuka hingga tertutup. Salah satu konsep Islam yang menarik perhatian yaitu mengenai konsep jilbab. Jilbab yang dianggap sebagai kebiasaan umat Islam, kemudian turunlah dalil-dalil Alquran yang berkaitan dengan jilbab guna menanggapi keadaan yang terjadi di kalangan masyarakat. Hal yang lebih menarik perhatian yaitu para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan konsep jilbab itu sendiri.
Pada dasarnya, penggunaan penutup kepala atau jilbab berfungsi untuk menutup aurat serta sebagai simbol untuk menjaga kehormatan serta kemuliaannya sebagai seorang wanita muslimah. Dalam kajian Islam, jilbab dipahami dengan makna yang berbeda oleh beberapa ulama, berbagai macam argumen diangkat guna menguatkan pendapat. Quraish Shihab dalam mengeluarkan argumen mengenai jilbab, beliau menghadirkan beberapa pendapat untuk menguatkan argumennya.
BIOGRAFI INTELEKTUAL
Quraish Shihab dilahirkan pada tanggal 16 Februari tahun 1944 di Kabupaten Sindenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan. Beliau mempunyai nama lengkap yaitu Muhammad Quraish Shibab dan terlahir dari keluarga yang sederhana serta patuh dan tunduk pada agama. Ayahnya merupakan seorang ulama tafsir yaitu Habib Abdurrahman, pernah menjabat sebagai Rektor Institut Agama Islam (IAIN) Alauddin yang terletak di Ujung Pandang Provinsi Sulawesi Selatan (1972-1977), dan andil dalam membangun Universitas Muslimin Indonesia (UMI) di Ujung Pandang. Dasar kecintaanya terhadap bidang keilmuan Alquran telah diasuh dan dididik oleh orang tuanya sejak dini untuk menaruh kecintaannya terhadapAlquran.