Mohon tunggu...
NABILLA RAHMA DANIATI
NABILLA RAHMA DANIATI Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswi uin raden fatah palembang

travelling hobi healing jalan jalan ygy

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jalan Terakhir Prima untuk Menegakan Keadilan Demokrasi di Indonesia

7 Juni 2023   06:20 Diperbarui: 7 Juni 2023   06:30 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menggelar aksi massa ke kantor Mahkamah Agung, pada Senin (29/5/2023) lalu. Juru Bicara PRIMA, Samsudin Saman menyebut aksi itu untuk mengawal proses kasasi Prima di MA, terkait kasus penundaan pemilu dengan KPU sebagai tergugat.

Kami berharap MA menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat Indonesia," ujar Saman dalam keterangannya, Minggu (28/5/2023).Pengerahan massa perlu dilakukan karena pihaknya mencium akan adanya intervensi dari kekuatan politik tertentu yang berusaha mempengaruhi keputusan MA.

Partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu meyakini perjuangan hukum yang mereka tempuh ke depan tidak mudah. Mereka berharap MA dapat mengadili kasus perdata ini dengan objektif dan independen. "MA kami harapkan menjadi benteng terakhir keadilan. Independensi MA dan pandangan yang objektif dalam mengadili kasus ini perlu sungguh-sungguh dikedepankan," tutup Saman.

Sebagai informasi, Prima sejak awal sudah dua kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi. Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikabulkan Maret lalu. Putusan ini membuat geger sebab majelis hakim PN Jakpus turut mengabulkan tuntutan Prima untuk menunda Pemilu 2024. Setelahnya, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu RI.

Bawaslu RI kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi. Verifikasi administrasi lolos, namun verifikasi faktual mereka mengalami kendala. 

Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti. Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan. Namun, KPU menyebut bahwa Prima tak memenuhi syarat, sehingga Prima tak bisa ikut verifikasi faktual perbaikan dan asa Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024 otomatis kandas.

Hingga saat ini Partai Prima enggan mencabut gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan pemilu sebelum resmi menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus dalam jumpa pers di DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

"Iya (Menunggu Prima dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu dulu). Tepatnya seperti itu. Intinya adalah berjalan sesuai dengan prinsip jujur dan adil itu," ujar Dominggus.

Dominggus mengatakan perkara dengan KPU yang kini berjalan masih dalam proses dan belum sampai akhir.

Ia menilai Prima telah mengalami pengalaman kurang baik dalam proses verifikasi administrasi di KPU lalu. Karena itu, pihaknya menyebut kini membutuhkan komitmen dari semua pihak, termasuk dari KPU, untuk benar-benar berjalan sesuai aturan.

Prima ingin diperlakukan secara adil dan setara dalam proses verifikasi sampai dengan akhir nanti. Dominggus menyebut pihaknya berharap KPU dapat melaksanakan tahapan ini secara jujur adil dan sesuai dengan prinsip penyelangaraan pemilu.

Lebih lanjut, Prima disebut menganggap putusan PN Jakarta Pusat yang telah dimenangkan itu sebagai penjaga proses selanjutnya dapat berjalan dengan baik.

"Sehingga hubungannya dengan putusan PN itu adalah ya sembari proses ini berjalan, putusan PN ini kita anggap sebagai satu penjaga bahwa ini semua akan berjalan pada rel yang tepat. Apabila sudah selesai nanti, tentunya kalau sesuai dengan prinsip-prinsip tadi, prinsip keadilan, kejujuran, tentu putusan di PN atau kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi sekarang dapat kami cabut," jelas Dominggus.

Bawaslu sebelumnya menyatakan KPU terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif dalam proses verifikasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima melaporkan KPU terkait pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 dan teregister dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

"Satu, memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," jelas Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 1024 jam sejak dibukanya akses Sipol.

Lalu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

Keempat, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

"Lima, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," kata Bagja.

Sebelumnya, Prima menilai KPU melakukan pelanggaran hukum. Adapun Prima merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Prima menilai KPU itu melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

Partai Prima tak terima karena tidak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, mereka itu menempuh jalur hukum untuk menggugat KPU. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat yang akhirnya menghasilkan putusan KPU melanggar hukum dalam verifikasi faktual partai politik.

Amar putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual peserta pemilu. Selain itu, PN Jakarta Pusat juga memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu. KPU pun telah mengajukan banding atas putusan itu dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun