Amar putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual peserta pemilu. Selain itu, PN Jakarta Pusat juga memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu. KPU pun telah mengajukan banding atas putusan itu dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!