Mohon tunggu...
NABILLA RAHMA DANIATI
NABILLA RAHMA DANIATI Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswi uin raden fatah palembang

travelling hobi healing jalan jalan ygy

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jalan Terakhir Prima untuk Menegakan Keadilan Demokrasi di Indonesia

7 Juni 2023   06:20 Diperbarui: 7 Juni 2023   06:30 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prima ingin diperlakukan secara adil dan setara dalam proses verifikasi sampai dengan akhir nanti. Dominggus menyebut pihaknya berharap KPU dapat melaksanakan tahapan ini secara jujur adil dan sesuai dengan prinsip penyelangaraan pemilu.

Lebih lanjut, Prima disebut menganggap putusan PN Jakarta Pusat yang telah dimenangkan itu sebagai penjaga proses selanjutnya dapat berjalan dengan baik.

"Sehingga hubungannya dengan putusan PN itu adalah ya sembari proses ini berjalan, putusan PN ini kita anggap sebagai satu penjaga bahwa ini semua akan berjalan pada rel yang tepat. Apabila sudah selesai nanti, tentunya kalau sesuai dengan prinsip-prinsip tadi, prinsip keadilan, kejujuran, tentu putusan di PN atau kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi sekarang dapat kami cabut," jelas Dominggus.

Bawaslu sebelumnya menyatakan KPU terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif dalam proses verifikasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima melaporkan KPU terkait pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 dan teregister dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

"Satu, memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," jelas Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 1024 jam sejak dibukanya akses Sipol.

Lalu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

Keempat, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

"Lima, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," kata Bagja.

Sebelumnya, Prima menilai KPU melakukan pelanggaran hukum. Adapun Prima merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Prima menilai KPU itu melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

Partai Prima tak terima karena tidak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, mereka itu menempuh jalur hukum untuk menggugat KPU. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat yang akhirnya menghasilkan putusan KPU melanggar hukum dalam verifikasi faktual partai politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun