Mohon tunggu...
NABILLA RAHMA DANIATI
NABILLA RAHMA DANIATI Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswi uin raden fatah palembang

travelling hobi healing jalan jalan ygy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ikhtiar Bersungguh-Sungguh Memberi Akses Penyandang Disabilitas Pada Pemilu 2024

27 Mei 2023   13:48 Diperbarui: 27 Mei 2023   14:16 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KPPS di wilayah tinggalnya menyediakan kertas suara template braille dan memfasilitasi penyandang disabilitas mendapatkan asistensi keluarga untuk memilih di bilik suara.

Di sisi lain, Tolhas mengungkap tren baik mulai tampak dengan kesadaran partai politik yang memberikan peluang penyandang disabilitas menjadi wakil rakyat seperti pada Pemilu 2019. Meskipun pemilu tahun tersebut tidak ada penyandang disabilitas yang lolos menjadi wakil rakyat, sudah ada sekitar 40 kandidat di daftar calon badan legislatif di seluruh Indonesia.

Partisipasi bermakna

Berdasarkan Data Susenas 2020, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia tercatat 20,85 juta jiwa. Populasi ini menjadikan penyandang disabilitas sebagai kekuatan besar dalam menentukan arah pembangunan dan perkembangan negara.

Meski angkanya cukup besar, Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyoroti terbatasnya partisipasi penyandang disabilitas dalam aspek politik. Padahal, Undang-Undang Penyandang Disabilitas mengamanatkan partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam sistem pemilu dalam setiap tahapannya.

Undang-undang Pemilu juga mengamanatkan bahwa penyandang disabilitas juga dapat berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu.

"Rendahnya partisipasi penyandang disabilitas dalam seluruh proses penyelenggaraan pemilu, salah satu sebabnya adalah stigma masyarakat yang masih melekat kuat kepada penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas sering kali dianggap tidak mampu berpartisipasi dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat karena kedisabilitasan yang dialaminya," ujar Ketua KND Dante Rigmalia.

Padahal, undang-undang Penyandang Disabilitas menjelaskan bahwa hambatan penyandang disabilitas tidak hanya disebabkan disabilitasnya, tapi juga hambatan dari lingkungannya. Kondisi itu menjadi tantangan  besar bagi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas. Akhirnya, mereka sulit memiliki partisipasi yang bermakna dalam semua proses tahapan pemilu.

Menyoroti hal tersebut, organisasi tersebut menyatakan lima butir sikapnya guna mewujudkan ekosistem politik dan demokrasi yang inklusif.

Pertama, mendorong KPU, Bawaslu, kementerian, dan instansi terkait lainnya agar dapat menjamin aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam rangka pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pada Pemilu 2024.

Kedua, mendorong KPU, Bawaslu, kementerian, dan instansi terkait lainnya untuk segera melakukan pemutakhiran data pemilih penyandang disabilitas pada Pemilu 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun