Mohon tunggu...
NURUL INAYAH FEBRIAN
NURUL INAYAH FEBRIAN Mohon Tunggu... Lainnya - For college stuff

Just an ordinary girl

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Kaitan Pornografi dengan Kekerasan Seksual

8 Juni 2021   11:46 Diperbarui: 8 Juni 2021   12:26 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata porno atau pornografi mungkin sudah tidak terdengar asing bagi masyarakat Indonesia. Kata tersebut suka disebutkan apabila ada suatu hal yang berkaitan dengan seks. Tapi apakah anda tau arti dari pornografi sebenarnya? Kata pornografi berasal dari dua kata yunani yaitu porneia yang artinya seksualitas yang tidak bermoral, tidak beretika (sexual immorality) atau biasa kita sebut zinah dan kata grafe yang artinya kitab suci atau tulisan. 

Kata porno dalam pornografi diambil dari kata kerja porneuw (porneo) yang artinya melakukan tindakan seksual tak bermoral dan kata pornh (porne) yang artinya perzinahan atau prostitusi. Munculnya istilah porno yang artinya laki-laki yang melakukan praktik sosial tidak bermoral dikarenakan saat dalam dunia yunani kuno terdapat kaum laki-laki yang melakukan perzinahan, dari situlah muncul istilah porno. 

Kata porno dengan kata grafe dirangkai menjadi kata pornografi yang berarti tulisan atau penggambaran tentang seksualitas yang tidak bermoral, baik secara tertulis maupun secara lisan, Seperti halnya tulisan yang memakai kata-kata bersangkutan dengan seksualitas dan menggunakan gambar-gambar yang menunjukan alat kelamin atau hubungan kelamin.

Kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pornografi,  pornografi pun semakin marak ditemukan dalam berbagai jenis. Jenis-jenis pornografi tersebut berupa tulisan (Majalah, buku, Koran, dan lainnya), produk elektronik (DVD, VCD, kaset video, laser-disc, dan lainnya), gambar-gambar bergerak, program TV atau TV Cable, cyber-porno melalui internet, dan audio-porno yang melalui telepon juga sering berkaitan dengan bisnis. Selain itu, kemudahan mengakses pornografi dapat mencontoh aktifitas seksual sesuai dengan apa yang telah ditontonnya. Inilah penyebab banyaknya dampak negatif yang akan timbul dari aktivitas pornografi tersebut, salah satunya ialah kekerasan seksual.

Dari uraian diatas, pornografi memunculkan adanya Tindak Pidana Pornografi. Tindak Pidana Pornografi ialah suatu tindak pidana yang sejak dahulu sampai sekarang sering menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat dan jumlahnya kini telah berkembang pesat. Tidak hanya itu, Tindak Pidana Pornografi juga telah menyentuh setiap lapisan masyarakat tanpa terhalang geografis.

Sebagai langkah awal pemerintah dalam memberantas dan mengurangi terjadinya tindak pidana pornografi, pemerintah pun mengeluarkan Undang-undang yang mengatur tentang pornografi. Pornografi menurut Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang pornografi yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang membuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar kesusilaan dalam masyarakat. 

Sedangkan yang dimaksud Tindak Pidana Pornografi ialah suatu perbuatan asusila yang berkaitan dengan seksual, atau perbuatan yang bersifat tidak senonoh yang berupa gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang membuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar kesusilaan dalam masyarakat.

Pemerintah juga memberikan upaya lain dalam memberantas tindak pidana pornografi dan memberantas penyebarluasan konten pornografi khususnya di media internet. Pemerintah membuat sistem Self filtering (penyaringan sendiri), dan filtering by design (penyaringan terstruktur). Sistem tersebut ada sebagai upaya menyaring konten-konten negatif yang tersebar luas di internet. Dalam memberantas penyebarluasan konten pornografi di media, diatur juga tentang hukuman bagi para pelaku yang menyebar konten pornografi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 1 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45 ayat 1 yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) miliar rupiah.

Upaya pencegahan dan penanggulangan pornografi ialah untuk mengurangi pembuatan pornografi dan adanya kejahatan atau kekerasan seksual. Masih banyak orang yang masih meragukan bahwa pornografi bisa berdampak terhadap kejahatan seksual. Setiap orang mempunyai proses pengaruh pornografi yang berbeda-beda, ada yang kecil efeknya, tapi tidak dikit pula yang besar efeknya sehingga menimbulkan kejahatan seksual yang memicu melakukan tindakan criminal seperti perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual sampai kekerasan seksual. Besarnya efek tersebut bukan hanya mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran norma-normal moral atau kesusilaan di dalam masyarakat, maka harus diberikan sanksi yang lebih tegas dalam penegakan hukumnya supaya adanya efek jera.

Berdasarkan semua uraian diatas, pornografi membawa dampak yang sangat buruk bagi kehidupan manusia yang dapat merusak kehidupan umat manusia pada umumnya di masa kini, dan di masa yang akan datang. 

Maka dari itu, harus ada usaha bersama seluruh masyarakat melawan adanya pornografi sehingga tidak semakin jauh menjerumuskan kita kepada pengingkaran akan hakikat kita sebagai manusia termasuk seksualitas untuk tugas dan tujuan mulia yaitu dengan menciptakan generasi manusia selanjutnya dengan keadaan sehat jasmani, rohani, jiwa dan raga. 

Selain itu, tidak hanya dari pemerintah saja, tetapi juga dari masyarakatnya yang membantu mengurangi dan memberantas adanya konten pornografi juga memberantas adanya tindak pidana pornografi. Pemerintah harus dengan tertib dan memperketat lagi apa yang seharusnya sesuai dengan hukum. Zaman sekarang cyber-porno lah yang paling kuat, maka dari itu selain pemerintah menyaring konten pornografi, janganlah masyarakat mencari cari konten pornografi ataupun akses internet melalui negara luar. Masih belum terlambat untuk kita memberantas pornografi dan adanya kejahatan juga kekerasan seksual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun