Lalu bagaimana hukumnya melaksanakan tekwinan dalam rangkaian perayaan maulid?
Bagi kamu yang menganggap maulidan dan tekwinan sebagai rangkaian Ibadah, tentu hukumnya haram, sebab tidak ada tuntunannya dalam syariat Islam (bid'ah atau sesat).
Buat kamu yang menganggap maulidan dan tekwinan sebagai tradisi untuk menyemarakkan syiar Islam (bukan ritual agama), maka melaksanakannya menjadi mubah, adapun sepanjang acara perayaan, jika ada pembacaan ayat Al-qur'an dan sholawat maka akan mendapat kebaikan (pahala), karena hukum membaca Alquran dan sholawat dalam syari'at Islam sudah jelas.
Sedangkan jika kamu melakukan dan melaksanakan tradisi maulidan dan tekwinan tanpa didasari oleh pengetahuan, maka bisa jadi hukumnya adalah Taqlid atau sesat, karena hanya ikut-ikutan saja, sedang kewajiban kita adalah mencari ilmu (pengetahuan).
Nah, yang bahaya adalah golongan ini, mereka mengharamkan, mencibir, dan melarang tradisi maulid dan tekwinan tanpa tahu-menahu sejarah dan mengartikannya menurut jalan pikirannya tanpa dibingkai dengan dasar ushul fiqih, kemudian menyebarkan fitnah. Golongan ini akan memicu pertengkaran dan melemahkan ukhuwah Islamiyah di lingkungan masyarakat yang heterogen. Semoga kamu bukan golongan terakhir ini ya....
Bagaimana menurut kamu?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H