Mohon tunggu...
Nurul Hasanah
Nurul Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ana

Cepet lulus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Usia Pernikahan Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974

19 Desember 2021   21:50 Diperbarui: 19 Desember 2021   21:57 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang baru ini seharusnya  memberikan jawaban mengenai permasalahan dalam pernikahan, karena peraturan itu dibuat untuk memberikan kemaslahatan dalam masyarakat, terutama dalam hal memelihara kemaslahatan agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta benda serta kehormatan. Namun sebaliknya, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 malah memberikan dispensasi dalam pernikahan jika kedua calon mempelai tidak mencapai umur 19 tahun.
 
Oleh: Ilham Maulana (S20191132) UIN KHAS Jember

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun