Mohon tunggu...
Nurul Hasanah
Nurul Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ana

Cepet lulus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Usia Pernikahan Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974

19 Desember 2021   21:50 Diperbarui: 19 Desember 2021   21:57 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam Agama dan Negara telah di atur ketentuan hukum tentang pernikahan, karena pernikahan merupakan perbuatan yang sakral bagi setiap laki-laki dan perempuan yang ingin membuat rumah tangga dengan tujuan mencapai keluarga yang Sakinah, Mawaddah serta Warahmah. 

Oleh karena itu dalam hal ini tidak main-main dalam menentukan seorang calon suami ataupun calon istri untuk di jadikan teman hidup membina rumah tangga yang baik berdasarkan Alqur'an dan Hadis. 

Alqur'an sendiri telah menjelaskan tujuan dari pernikahan adalah untuk memberikan ketentraman dalam diri manusia, membangun generasi yang beriman. 

Nabi Muhammad saw memberikan kriteria bagi laki-laki untuk memilih calon istri dengan empat kriteria, pertama melihat rupa, keturunan, harta, dan paling penting keimanannya, agar nantinya menjalani kehidupan bisa tenang dan tidak saling menyesali atas pernikahan yang dilakukan. 

Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 juga dijelaskan bahwa tujuan pernikahan yang berbunyi: "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dijelaskan tujuan dari pernikahan adalah untuk mendapatkan dua keuntungan yaitu kenikmatan duniawi dan juga mendapatkan ibadah ukhrawi. 

Dalam penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pernikahan dalam padangan Agama dan Negara itu memiliki tujuan yang sama yaitu menciptakan ketentraman dalam diri dan membentuk keluarga Sakinah, Mawaddah dan Warahmah.bSehingga di buatlah aturan dalam hukum Islam dan Negara (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019). 

Hukum Islam sendiri tidak ditemukan secara terperinci mengenai ketentuan batas usia pernikahan, akan tetapi hukum Islam menjelaskan balighnya seorang laki-laki dan perempuan dianggap sudah dewasa dan sudah mampu dianggap berkeluarga. 

Adapun para ulama berpendapat bahwa bagi laki-laki keluar mani dan atau berusia 15 tahun dan bagi wanita telah haidh (menstruasi) dan atau berusia sembilan tahun dianggap bisa melakukan pernikahan. Sedangkan dalam KHI pasal 15 mengatur pernikahan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yakni calon suami sekurangkurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun. Adapun Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 7 menyatakan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Oleh karena itu ada perbedaan tentang batas usia pernikahan dalam hukum Islam bahkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, sehingga perbedaan tersebut seakan-akan memberikan pilihan kepada masyarakat untuk memilih batas usia yang mana di sukai di antara dua aturan tersebut, terlebih aturan tersebut tidak menjelaskan mengenai hukuman bagi pelanggar, sehingga kendala yang di dapat adalah susahnya penentuan hukuman bagi pelaku pelanggar. 

Terdapat banyak sekali kasus perceraian yang disebabkan karena tidak dewasaan serta kemampuan melaksanakan tanggung jawab dalam membina rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun