5. Bila dibutuhkan dapat melibatkan pihak ketiga untuk perantara
6. Arah  pendekatan dapat bersifat satu arah pihak yang melobi harus aktif mendekati pihak  yang dilobi. Pelobi diharapkan tidak bersikap pasif atau menunggu pihak lain sehingga terkesan kurang perhatian.
Etika Lobbying
Kegiatan lobi bisnis adalah kegiatan yang sah dan legal, karena menjadi bagian dalam proses demokrasi dan kebebasan bisnis. Pelaku lobbying bisa mengembangkan bisnisnya dan mengkomunikasikan maksud dan tujuannya ke pihak yang di lobi.Â
Dalam negosiasi lebih kepada sebuah proses diskusi antar kedua belah pihak yang mencoba untuk mencari jalan keluar terhadap masalah yang dihadapi, sementara lobi itu sarat akan kepentingan salah satu pihak yang ingin mempengaruhi pihak lain.Â
Â
Terimakasih untuk yang sudah membaca .....
https://www.jojonomic.com/blog/lobbying/
Modul Komunikasi Bisnis Universitas Pamulang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H