Mohon tunggu...
Nurul Fitri
Nurul Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum ekonomi syariah

ojo neko-neko, ojo leno, ojo nakal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   11:59 Diperbarui: 8 Desember 2024   12:00 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nurul Fitri 222111255 HES 5G

Sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial. Dalam konteks ini, terdapat beberapa aspek penting yang perlu dipahami mengenai objek kajian, pendekatan, serta aliran pemikiran dalam sosiologi hukum.

Sosiologi hukum memiliki dua objek utama dalam kajiannya:

  • Objek Material: Ini berkaitan dengan kehidupan sosial, gejala, dan proses interaksi antar manusia yang memengaruhi kesatuan hidup masyarakat. Objek ini mencakup berbagai aspek kehidupan sosial yang dipengaruhi oleh hukum.
  • Objek Formal: Ini berfokus pada cara manusia berinteraksi dalam masyarakat dan bagaimana hukum mengatur interaksi tersebut. Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengontrol perilaku sosial dan menjaga ketertiban dalam Masyarakat.

Pendekatan dalam Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang berarti bahwa data dan informasi diperoleh secara langsung dari objek kajian di lapangan. Hal ini berbeda dengan pendekatan yuridis normatif, yang lebih menekankan pada aturan hukum yang ada tanpa mempertimbangkan realitas sosial.

 Aliran Pemikiran dalam Sosiologi Hukum

  • Positivisme

Aliran ini menekankan bahwa semua pengetahuan harus didasarkan pada data empiris dan fakta yang dapat diobservasi. Positivisme menolak spekulasi dan mitos, serta menganggap ilmu pengetahuan sebagai sumber kebenaran yang sah[5][9]. Dalam konteks ini, Auguste Comte menjadi tokoh utama yang mempelopori pandangan ini, menganggap bahwa cara pandang dunia harus berlandaskan pada sains.

  • Sociological Jurisprudence

Berbeda dengan positivisme, aliran ini mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Sociological jurisprudence berfokus pada bagaimana hukum tidak hanya dipengaruhi oleh tetapi juga mempengaruhi struktur sosial dan dinamika masyarakat.

Dalam mata kuliah sosiologi hukum, mahasiswa diharapkan dapat mengembangkan keterampilan berpikir kritis untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dengan memahami objek kajian, pendekatan, serta aliran pemikiran dalam sosiologi hukum, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang lebih mendalam tentang peran hukum dalam konteks sosial yang lebih luas.

Living law atau hukum yang hidup merupakan konsep yang sangat relevan dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam konteks hukum adat yang beroperasi paralel dengan hukum formal. Meskipun hukum formal terus berkembang, living law mencerminkan bagaimana norma-norma dan praktik hukum yang ada dalam masyarakat tetap berfungsi dan diakui.

 Pemikiran Emil Durkheim dan Ibn Khaldun

Dalam konteks sosiologi, Emil Durkheim dan Ibn Khaldun mengemukakan tiga tingkatan masyarakat yang menggambarkan evolusi sosial:

  • Masyarakat Primitif: Masyarakat ini belum mengenal peradaban dan hidup berpindah-pindah, bergantung pada sumber daya alam.
  • Masyarakat Desa: Masyarakat yang telah menetap dengan kehidupan sederhana, di mana hubungan sosial lebih erat dan terstruktur.
  • Masyarakat Kota: Masyarakat yang telah mencapai peradaban, dengan mata pencaharian yang lebih kompleks seperti perdagangan dan industri.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci:

  • Kaidah Hukum: Hukum harus memenuhi rasa keadilan agar diterima oleh masyarakat.
  • Penegak Hukum: Profesionalisme dan integritas penegak hukum sangat penting untuk keberhasilan penerapan hukum.
  • Sarana dan Prasarana: Infrastruktur yang memadai diperlukan untuk mendukung penegakan hukum.
  • Kesadaran Hukum Masyarakat: Tingkat pendidikan dan pemahaman masyarakat tentang hukum berpengaruh terhadap kepatuhan terhadap aturan.

Dalam menganalisis fenomena hukum, terdapat berbagai metode sosiologi yang dapat digunakan:

  • Metode Deskriptif: Menggambarkan fenomena sosial secara visual dan naratif.
  • Metode Komparatif: Membandingkan sistem hukum satu dengan yang lain untuk menemukan perbedaan dan persamaan.
  • Metode Eksperimental: Melakukan pengujian untuk mendapatkan data empiris.
  • Metode Ekspanatori: Menggali lebih dalam untuk memahami hubungan antar fenomena.
  • Metode Historis Komparatif: Mempelajari perubahan hukum dari waktu ke waktu dengan membandingkan konteks historis.
  • Metode Fungsionalisme: Mengkaji fungsi atau peran hukum dalam masyarakat.
  • Metode Studi Kasus: Memfokuskan pada analisis mendalam terhadap kasus tertentu.
  • Metode Survei: Mengumpulkan data melalui kuesioner untuk mendapatkan gambaran umum.

Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial, dengan fokus pada dua objek utama: objek material yang mencakup kehidupan sosial dan interaksi antar manusia, serta objek formal yang berhubungan dengan cara hukum mengatur interaksi tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam hukum sosiologis bersifat yuridis empiris, berbeda dengan pendekatan yuridis normatif yang lebih menekankan aturan hukum. Aliran pemikiran dalam hukum sosiologis, seperti positivisme dan yurisprudensi sosiologis, memberikan perspektif berbeda tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Konsep living law juga penting dalam konteks Indonesia, menunjukkan relevansi hukum adat yang beroperasi bersamaan dengan hukum formal. Pemikiran Emil Durkheim dan Ibnu Khaldun tentang tingkatan masyarakat menambah dimensi sosial, sementara faktor-faktor seperti kaidah hukum, profesionalisme penegak hukum, sarana prasarana, dan kesadaran hukum masyarakat mempengaruhi efektivitas hukum. Berbagai metode sosiologis, termasuk deskriptif, komparatif, dan studi kasus, digunakan untuk menganalisis fenomena hukum secara mendalam. Secara keseluruhan, pemahaman yang mendalam tentang hukum sosiologis dapat membantu mahasiswa memancarkan efektivitas hukum dalam mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat

Kritik terhadap persyaratan persiapan pelajar sebelum diskusi dalam perkuliahan hukum sosiologi menunjukkan bahwa banyak kesulitan memberikan kontribusi yang berarti. Untuk mengatasi hal ini, siswa disarankan untuk menyusun jadwal belajar yang teratur, meluangkan waktu membaca materi sebelum kelas, dan berpartisipasi dalam diskusi kelompok kecil. Dengan demikian, diharapkan mahasiswa dapat memahami fungsi hukum dalam konteks sosial dan berkontribusi secara aktif dalam menciptakan perubahan positif di lingkungan sosial, serta menjadi agen perubahan yang mendukung pengembangan sistem hukum yang lebih adil dan responsif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun