Mohon tunggu...
Nurul Fitri
Nurul Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum ekonomi syariah

ojo neko-neko, ojo leno, ojo nakal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   11:59 Diperbarui: 8 Desember 2024   12:00 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam konteks sosiologi, Emil Durkheim dan Ibn Khaldun mengemukakan tiga tingkatan masyarakat yang menggambarkan evolusi sosial:

  • Masyarakat Primitif: Masyarakat ini belum mengenal peradaban dan hidup berpindah-pindah, bergantung pada sumber daya alam.
  • Masyarakat Desa: Masyarakat yang telah menetap dengan kehidupan sederhana, di mana hubungan sosial lebih erat dan terstruktur.
  • Masyarakat Kota: Masyarakat yang telah mencapai peradaban, dengan mata pencaharian yang lebih kompleks seperti perdagangan dan industri.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor kunci:

  • Kaidah Hukum: Hukum harus memenuhi rasa keadilan agar diterima oleh masyarakat.
  • Penegak Hukum: Profesionalisme dan integritas penegak hukum sangat penting untuk keberhasilan penerapan hukum.
  • Sarana dan Prasarana: Infrastruktur yang memadai diperlukan untuk mendukung penegakan hukum.
  • Kesadaran Hukum Masyarakat: Tingkat pendidikan dan pemahaman masyarakat tentang hukum berpengaruh terhadap kepatuhan terhadap aturan.

Dalam menganalisis fenomena hukum, terdapat berbagai metode sosiologi yang dapat digunakan:

  • Metode Deskriptif: Menggambarkan fenomena sosial secara visual dan naratif.
  • Metode Komparatif: Membandingkan sistem hukum satu dengan yang lain untuk menemukan perbedaan dan persamaan.
  • Metode Eksperimental: Melakukan pengujian untuk mendapatkan data empiris.
  • Metode Ekspanatori: Menggali lebih dalam untuk memahami hubungan antar fenomena.
  • Metode Historis Komparatif: Mempelajari perubahan hukum dari waktu ke waktu dengan membandingkan konteks historis.
  • Metode Fungsionalisme: Mengkaji fungsi atau peran hukum dalam masyarakat.
  • Metode Studi Kasus: Memfokuskan pada analisis mendalam terhadap kasus tertentu.
  • Metode Survei: Mengumpulkan data melalui kuesioner untuk mendapatkan gambaran umum.

Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial, dengan fokus pada dua objek utama: objek material yang mencakup kehidupan sosial dan interaksi antar manusia, serta objek formal yang berhubungan dengan cara hukum mengatur interaksi tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam hukum sosiologis bersifat yuridis empiris, berbeda dengan pendekatan yuridis normatif yang lebih menekankan aturan hukum. Aliran pemikiran dalam hukum sosiologis, seperti positivisme dan yurisprudensi sosiologis, memberikan perspektif berbeda tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Konsep living law juga penting dalam konteks Indonesia, menunjukkan relevansi hukum adat yang beroperasi bersamaan dengan hukum formal. Pemikiran Emil Durkheim dan Ibnu Khaldun tentang tingkatan masyarakat menambah dimensi sosial, sementara faktor-faktor seperti kaidah hukum, profesionalisme penegak hukum, sarana prasarana, dan kesadaran hukum masyarakat mempengaruhi efektivitas hukum. Berbagai metode sosiologis, termasuk deskriptif, komparatif, dan studi kasus, digunakan untuk menganalisis fenomena hukum secara mendalam. Secara keseluruhan, pemahaman yang mendalam tentang hukum sosiologis dapat membantu mahasiswa memancarkan efektivitas hukum dalam mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat

Kritik terhadap persyaratan persiapan pelajar sebelum diskusi dalam perkuliahan hukum sosiologi menunjukkan bahwa banyak kesulitan memberikan kontribusi yang berarti. Untuk mengatasi hal ini, siswa disarankan untuk menyusun jadwal belajar yang teratur, meluangkan waktu membaca materi sebelum kelas, dan berpartisipasi dalam diskusi kelompok kecil. Dengan demikian, diharapkan mahasiswa dapat memahami fungsi hukum dalam konteks sosial dan berkontribusi secara aktif dalam menciptakan perubahan positif di lingkungan sosial, serta menjadi agen perubahan yang mendukung pengembangan sistem hukum yang lebih adil dan responsif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun