Dalam era digital ini, inovasi terhadap sistem-sistem yang sudah ada sangatlah penting untuk memastikan bahwa kita tetap sejalan dengan kemajuan teknologi yang pesat.Â
Hal yang serupa juga terjadi dalam ranah catatan tanah di Indonesia, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.Â
Ini adalah langkah maju yang positif, namun untuk memastikan kesuksesannya, dukungan dan pemahaman dari masyarakat sangat diperlukan.Â
Meskipun begitu, implementasinya belum dapat dinikmati secara luas saat ini karena beberapa alasan yang memerlukan perhatian khusus.
Beberapa kendala dan hambatan dalam menjalani program pelaksanaan sertifikat tanah elektronik antara lain:
Tahap Uji Coba yang Kurang Terpublikasikan dan Tidak Lancar:Uji coba sertipikat elektronik belum sepenuhnya terungkap dan masih mengalami kendala.
Keamanan yang Belum Terjamin:Aspek keamanan dalam penerapan sertipikat elektronik masih menjadi perhatian.
Fokus Dana Anggaran Kementerian ATR/BPN:Kementerian ATR/BPN perlu lebih berkonsentrasi pada program sertipikat elektronik dalam alokasi dana anggarannya.
Masih Banyaknya Sengketa Pertanahan:Tingginya jumlah sengketa pertanahan yang tengah berlangsung di pengadilan menjadi kendala.
Akses Internet yang Terbatas:Belum meratanya akses internet ke seluruh pelosok negeri menjadi salah satu faktor penghambat.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!