Masyarakat yang Masih Awam terhadap Teknologi:Sebagian masyarakat masih minim pemahaman terkait teknologi, khususnya terkait sertipikat tanah elektronik.
Keterbatasan Alat untuk Akses Informasi dan Komunikasi:Tidak semua masyarakat memiliki perangkat untuk mengakses informasi dan berkomunikasi, terlebih di daerah pelosok Indonesia.
Banyaknya Tanah yang Belum Terdaftar secara Nasional:Masih adanya tanah di Indonesia yang belum terdaftar secara nasional menjadi hambatan utamanya.
Melangkah menuju masa depan digital perlu disertai dengan penanganan serius terhadap faktor-faktor di atas agar implementasi sertipikat tanah elektronik dapat sukses dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.Â
Sebaiknya, Proyek  PTSL yang memiliki target selesai pada tahun 2025 seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemberlakuan secara nasional untuk sertifikat elektronik dapat dilaksanakan.Â
Untuk saat ini, implementasi sertifikat elektronik perlu difokuskan dengan sungguh-sungguh dan mendalam pada tahap uji coba dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini bertujuan agar proses pelaksanaan dan pencapaian target dapat berjalan dengan baik di masa mendatang.