Mohon tunggu...
Nurul Farida
Nurul Farida Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang

As an undergraduate law student at Pamulang University, I have gained valuable experience as a Legal Intern. I have a keen interest in the legal and administrative field.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bocoran Tantangan Pelaksanaan Sertifikat Tanah Elektronik di Indonesia

5 Desember 2023   11:21 Diperbarui: 5 Desember 2023   11:58 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam era digital ini, inovasi terhadap sistem-sistem yang sudah ada sangatlah penting untuk memastikan bahwa kita tetap sejalan dengan kemajuan teknologi yang pesat. 

Hal yang serupa juga terjadi dalam ranah catatan tanah di Indonesia, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. 

Ini adalah langkah maju yang positif, namun untuk memastikan kesuksesannya, dukungan dan pemahaman dari masyarakat sangat diperlukan. 

Meskipun begitu, implementasinya belum dapat dinikmati secara luas saat ini karena beberapa alasan yang memerlukan perhatian khusus.

Beberapa kendala dan hambatan dalam menjalani program pelaksanaan sertifikat tanah elektronik antara lain:

  1. Tahap Uji Coba yang Kurang Terpublikasikan dan Tidak Lancar:Uji coba sertipikat elektronik belum sepenuhnya terungkap dan masih mengalami kendala.

  2. Keamanan yang Belum Terjamin:Aspek keamanan dalam penerapan sertipikat elektronik masih menjadi perhatian.

  3. Fokus Dana Anggaran Kementerian ATR/BPN:Kementerian ATR/BPN perlu lebih berkonsentrasi pada program sertipikat elektronik dalam alokasi dana anggarannya.

  4. Masih Banyaknya Sengketa Pertanahan:Tingginya jumlah sengketa pertanahan yang tengah berlangsung di pengadilan menjadi kendala.

  5. Akses Internet yang Terbatas:Belum meratanya akses internet ke seluruh pelosok negeri menjadi salah satu faktor penghambat.

  6. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun