Mohon tunggu...
Nurul Farida
Nurul Farida Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang

As an undergraduate law student at Pamulang University, I have gained valuable experience as a Legal Intern. I have a keen interest in the legal and administrative field.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bocoran Tantangan Pelaksanaan Sertifikat Tanah Elektronik di Indonesia

5 Desember 2023   11:21 Diperbarui: 5 Desember 2023   11:58 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam era digital ini, inovasi terhadap sistem-sistem yang sudah ada sangatlah penting untuk memastikan bahwa kita tetap sejalan dengan kemajuan teknologi yang pesat. 

Hal yang serupa juga terjadi dalam ranah catatan tanah di Indonesia, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. 

Ini adalah langkah maju yang positif, namun untuk memastikan kesuksesannya, dukungan dan pemahaman dari masyarakat sangat diperlukan. 

Meskipun begitu, implementasinya belum dapat dinikmati secara luas saat ini karena beberapa alasan yang memerlukan perhatian khusus.

Beberapa kendala dan hambatan dalam menjalani program pelaksanaan sertifikat tanah elektronik antara lain:

  1. Tahap Uji Coba yang Kurang Terpublikasikan dan Tidak Lancar:Uji coba sertipikat elektronik belum sepenuhnya terungkap dan masih mengalami kendala.

  2. Keamanan yang Belum Terjamin:Aspek keamanan dalam penerapan sertipikat elektronik masih menjadi perhatian.

  3. Fokus Dana Anggaran Kementerian ATR/BPN:Kementerian ATR/BPN perlu lebih berkonsentrasi pada program sertipikat elektronik dalam alokasi dana anggarannya.

  4. Masih Banyaknya Sengketa Pertanahan:Tingginya jumlah sengketa pertanahan yang tengah berlangsung di pengadilan menjadi kendala.

  5. Akses Internet yang Terbatas:Belum meratanya akses internet ke seluruh pelosok negeri menjadi salah satu faktor penghambat.

  6. Masyarakat yang Masih Awam terhadap Teknologi:Sebagian masyarakat masih minim pemahaman terkait teknologi, khususnya terkait sertipikat tanah elektronik.

  7. Keterbatasan Alat untuk Akses Informasi dan Komunikasi:Tidak semua masyarakat memiliki perangkat untuk mengakses informasi dan berkomunikasi, terlebih di daerah pelosok Indonesia.

  8. Banyaknya Tanah yang Belum Terdaftar secara Nasional:Masih adanya tanah di Indonesia yang belum terdaftar secara nasional menjadi hambatan utamanya.

Melangkah menuju masa depan digital perlu disertai dengan penanganan serius terhadap faktor-faktor di atas agar implementasi sertipikat tanah elektronik dapat sukses dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. 

Sebaiknya, Proyek  PTSL yang memiliki target selesai pada tahun 2025 seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemberlakuan secara nasional untuk sertifikat elektronik dapat dilaksanakan. 

Untuk saat ini, implementasi sertifikat elektronik perlu difokuskan dengan sungguh-sungguh dan mendalam pada tahap uji coba dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini bertujuan agar proses pelaksanaan dan pencapaian target dapat berjalan dengan baik di masa mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun