Menurut Hukum Islam, seseorang yang telah melakukan operasi penggantian alat kelamin, tidak berimplikasi hukum syar'i dan status jenis kelaminnya tetap seperti sebelum dia melakukan operasi ganti kelamin. Karena tidak mempunyai akibat hukum syar'i, maka dalam hukum kewarisan dilihat dari jenis kelamin awal sebelum operasi ganti kelamin. Sedangkan operasi penyempurnaan kelamin dapat berimplikasi hukum terhadap pelakunya sebagai ahli waris. Bagian warisan seseorang yang melakukan operasi penyempurnaan kelamin menyesuaikan jenis kelamin setelah penyempurnaan. Oleh karena itu, orang yang melakukan penyempurnaan ini berhak mengajukan permohonan kepada lembaga peradilan untuk legitimasi atas status jenis kelaminnya yang baru, agar terhindar dari permasalahan yang mungkin tejadi dalam kewarisan.
Mengingat hukum waris selain umat Islam tunduk kepada hukum waris yang diatur dalam KUH Perdata atau BW, dan KUH Perdata tidak mengatur kedudukan ahli waris transgender, sehingga status atau kelamin seorang transgender dibuktikan dengan dokumen kependudukannya. Apabila seorang transgender sudah memperoleh legalitas atau pengesahan dari Pengadilan Negeri untuk mengubah dokumen kependudukannya, dan status/kelaminnya berubah dari kelamin lama menjadi kelamin baru, maka status yang bersangkutan sebagai ahli waris berdasarkan kelamin yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri. Dan sebaliknya jika seorang transgender belum memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri dan belum berubah status kelamin dalam dokumen kependudukannya, maka seorang transgender tersebut berstatus sebagaimana yang tertera dalam dokumen kependudukan yang ada, meskipun secara fisik sudah berubah setelah dilakukannya operasi ganti kelamin.
Menurut hukum perdata, karena alasan penggantian kelamin seseorang tidak menjadi masalah selama ia patut mewaris dan termasuk ke dalam golongan ahli waris, maka ia berhak mewaris, semua bagian ahli waris adalah sama, karena KUH Perdata tidak mempermasalahkan perbedaan jenis kelamin sehingga bagian waris transgender tidak berpengaruh sama sekali apakah ia laki-laki ataupun perempuan.
Rencana Skripsi Beserta Argumen
Topik skripsi yang ingin saya gali lebih mendalam adalah mengenai sistem kewarisan adat Jawa yang unik dan beragam, tergantung pada wilayah dan komunitasnya. Salah satunya alah seperti kewarisan saat orang tua masih hidup. Dalam tradisi Jawa kewarisan dapat terjadi saat orang tua masih hidup, proses ini bisa melalui cara seperti lintiran (pengalihan), acungan (penunjukan), atau welingan (pesan atau wasiat). Sedangkan yang lain membagi berdasarkan hukum adat Jawa yang memberi dua kemungkinan yaitu dengan cara sapikul sagendhongan atau semua anak mendapat warisan yang sama besarnya.
Alasan memilih topik-topik tersebut adalah karena mereka menawarkan wawasan mendalam tentang praktik kewarisan adat Jawa yang unik dan beragam. Selain itu topik-topik ini juga memiliki relevansi sosial dan hukum yang tinggi, sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pengembangan ilmu hukum, terutama dalam konteks adat jawa. Topik ini dapat membantu dalam pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum adat berinteraksi dengan hukum formal di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H