Kewarisan Orang Banci (Khuntha) dan Orang Hilang (Maqfud)
1. Kewarisan orang banci
Secara definisi, khuntha adalah orang yang diragukan jenis kelaminnya apakah ia seorang perempuan ataukah seorang laki-laki. Dalam hukum dijelaskan bahwa banci atau waria tidak mesti identik dengan yang dimaksud khuntha. Maka untuk menyelesaikan problem tsb para ahli sepakat menggunakan metode identifikasi, yaitu dengan:
- Meneliti alat kelamin yang dilalui air kencing
Maksudnya apabila yang dilalui air kencing adalah alat kencing laki-laki,maka ia berstatus sebagai laki-laki, begitu juga sebaliknya.
- Meneliti tanda kedewasaan
Pada laki-laki seperti tumbuh kumis, jenggot, suara membesar atau tanda pada perempuan seperti bermenstruasi.
- Lalu bagian-bagian yang diterima:
Memberikan bagian terkecil dari kemungkinan terburuk baik laki-laki maupun perempuan, dan memberikan bagian kemungkinan terbaik kepada ahli waris lainya.
- Memberikan bagian atas perkiraan yang terkecil kepada semua ahli waris termasuk si khuntha, lalu sisanya yang masih ragu ditahan sampai permasalahan khuntha terselesaikan.
- Memberikan bagian dari hasil penggabungan dari kedua kemungkinan lalu membagi menjadi dua.
2. Kewarisan Orang yang Hilang (Maqfud)
Orang hilang yang dimaksud disini adalah orang yang hilang tidak diketahui kabar beritanya dan tidak juga diketahui jejaknya. Oleh karenanya dalam masalah pembagian harta dimasukkan ke dalam bagian "Mirath al-Taqdiri" atau waris mewaris dengan jalan perkiraan. Pembagian harta kewarisan maqfud:
- Sebagai muwarith, orang yang mewariskan hartanya. Harta milik si maqfud harus ditahan terlebih dahulu sampai ada kabar yang menjelaskan bahwa ia telah benar-benar meninggal dunia atau divonis hakim terkait kematiannya. Selama belum jelas ia sudah meninggal atau belum,maka harta belum boleh dibagi-bagi.
- Sebagai ahli waris, maka bagian yang akan diterima oleh maqfud harus ditahan terlebih dahulu sampai jelas statusnya. Karena syarat dari mewarisi adalah ahli waris dalam keadaan hidup.Batas waktu bagi orang hilang:
- Pendapat ulama Hanafiyah adalah si maqfud dianggap sudah meninggal dunia apabila teman-teman sebayanya yang ada di tempatnya sudah meninggal dunia. Lalu menurut Imam abu Hanifah harus melewati waktu 90 tahun.
- Menurut pendapat ulama Hanabilah orang yang hilang karena keadaan seperti peperangan, pelayaran, pesawat jatuh maka orang tsb diselidiki dalamjangka waktu 4 tahun, jika kemudian tetap tidak ada kabar makaharta warisan sudah dapat dibagikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H