Adalah seseorang yang menjadi sebab kewarisan (hubungan kerabat, pernikahan, memerdekakan budak). Syarat dari ahli waris yaitu: ahli waris dalam keadaan hidup saat pewaris meninggal dunia, tidak terdapat halangan untuk menerima warisan (seperti membunuh pewaris, beda agama, perbudakan, dll), dan tidak termasuk dalam daftar ahli waris yang terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat.
- Harta Waris (al-mirath)
Hal ini berupa harta maupun hak-hak dari pewaris yang mungkin untuk dialihkan kepada ahli waris. Persyaratan harta waris adalah harta yang akan dialihkan sudah bersih dari hutang, biaya kepengurusan jenazah serta penyelesaian wasiat jika ada.
Dalam hukum kewarisan ada beberapa sebab yang menghalangi seseorang dapat mewarisi, yaitu perbudakan, pembunuhan dan perbedaan agama.
Macam-Macam Ahli Waris
1. Ahli Waris Nasabiyah
Yaitu ahli waris karena sebab hubungan darah dengan si pewaris baik ke bawah maupun ke atas dari kelompok laki-laki maupun kelompok perempuan. Kelompok ahli waris nasabiyah laki-laki secara berurutan ada 13 yaitu:
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki keturunan anak laki-laki
- Bapak
- Kakek dari garis bapak dan seterusnya ke atas
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki sebapak
- Saudara laki-laki seibu
- Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
- Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
- Paman sekandung
- Paman sebapak
- Anak laki-laki paman sekandung
- Anak laki-laki paman sebapak
Sedangkan ahli waris golongan nasabiyah kelompok perempuan ada 8 yaitu:
- Anak perempuan
- Cucu perempuan keturunan laki-laki dan seterusnya ke bawah
- Ibu
- Nenek garis ibu
- Nenek garis bapak
- Saudara perempuan sekandung
- Saudara perempuan sebapak
- Saudara perempuan seibu
2. Ahli Waris Sababiyah
Merupakan ahli waris yang mendapatkan bagian karena ada sebab-sebab tertentu sesuai dengan ketentuan syar'i. Misalnya salah satu sebab seseorang dapat mewarisi adalah karena adanya hubungan pernikahan atau karena wala' (memerdekakan budak). Oleh karenanya ahli waris sababiyah yaitu:
- Ahli waris karena sebab perkawinan, yaitu suami atau istri
- Ahli waris sebab memerdekakan hamba sahaya, yaitu tuan yang memerdekakan
- Menurut Madzab Hanafi, ahli waris yang menerima harta warisan sebab adanya perjanjian dan tolong menolong antara dua belah pihak.
Ashabah
Ashabah pada maknanya adalah kerabat seseorang dari jalur ayah. Secara terminologi ashabah ialah orang yang menguasai harta warisan karena ia menjadi ahli waris tunggal, selain itu ia juga menerima seluruh sisa harta warisan setelah ashab al-furud menerima bagian masing-masing. Macam-macam ashabah:
- Ashabah bin-nafsi (nasabnya tidak tercampur unsur wanita), yang termasuk ashabah bin nafsi adalah semua ahli waris laki-laki kecuali saudara laki-laki seibu.
- Ashabah bil al-ghairi ialah ashabah karena ada ahli waris lain yang setingkat dengannya. Golongan yang termasuk adalah ahli waris perempuan yang bersama ahli waris laki-laki :
1. Anak perempuan, jika bersamanya anak laki-laki
2. Cucu perempuan, jika bersamanya cucu laki-laki
3. Saudara perempuan sekandung, jika bersamanya saudara laki-laki kandung
4. Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya saudara laki-laki sebapak
- Ashabah ma'al al-ghair, ialah seorang atau sekelompok saudari perempuan, baik sekandung maupun seayah yang mewarisi bersama dengan seorang atau sekelompok anak perempuan atau cucu perempuan pancar laki-laki atau bapak, serta tidak ada saudaranya yang laki-laki yang bisa menjadikannya ashabah bi al-ghair.