Mohon tunggu...
Nurul Chotimah
Nurul Chotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Cinephile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Perkawinan Wanita Hamil

28 Februari 2024   20:30 Diperbarui: 28 Februari 2024   20:44 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Adapun ulama Malikiyah berpendapat bahwa wanita yang digauli karena zina, hukumnya adalah sama seperti halnya digauli karena syubhat, maka ia harus menjalani iddah sebagaimana ia menjalani masa iddah pada umumnya.

-Adapun Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa menikahi wanita yang hamil di luar nikah itu boleh, tetapi tidak boleh berhubungan (bersetubuh) sampai dia melahirkan.

Tinjauan sosiologis, yuridis dan religius terkait pernikahan wanita hamil

-Sosiologis:

Dampak-dampak yang akan ditimbulkan pertama, perzinahan dipandang remeh dan merupakan perbuatan yang gampang diselesaikan sehingga perbuatan zina tersebut menjadi merajalela di masyarakat. Kedua, dengan menikahkan orang yang berbuat zina tersebut, maka akan membuat hukum zina menjadi tidak berwibawa dan zina yang di lakukan tidakmempunyai hukum  dalam masyarakat. Ketiga, apabila menikahkan orang yang berbuat zina tersebut seolah-olah menghilangkan hukum zina yang sudah ditetapkan Allah swt.

-Religius:                                     

Dalam pandangan agama pernikahan tersebut sah, akan tetapi perbuatan yang dilakukan salah dan menyimpang terhadap ajaran agama. Karena sebelum terjadi pernikahan ke2 pelaku pasti sudah melakukan perbuatan zina dimana perbuatan tersebut telah dilarang oleh agama islam.

-Yuridis

Dalam perspektif yuridis, pernikahan wanita hamil dianggap sah dan diperbolehkan karena tidak melanggar hukum. Namun, dalam beberapa kasus, pernikahan wanita hamil dapat dianggap sebagai pernikahan yang dilakukan karena adanya paksaan atau penipuan, yang kemudian dapat dianggap sebagai tindakan kekerasan. Selain itu, penting untuk memperhatikan aspek-aspek hukum terkait pernikahan dan hak-hak keluarga yang terkait dengan pernikahan tersebut. Hal ini termasuk aspek-aspek terkait hak asuh anak, hak waris, dan aspek-aspek terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

Kiat-Kiat generasi muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum Islam 

Hal terpenting dalam membangun generasi muda untuk sesuai dengan hukum Islam, adalah dengan memberikan wawasan mengenai hal seperti dampak dan akibat melakukan hal tersebut. Banyak remaja hanya mengikuti trend yang muncul di media sosial, mereka tidak tahu dampak buruk dari budaya bebas tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun