Mohon tunggu...
Nurul Aziz
Nurul Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS JEMBER

Semester 5 Prodi Hukum Ekonomi Syaraiah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pendapat Hukum tentang Kasus Kelalaian Guru dalam Tanggung Jawab Profesinya

15 Oktober 2021   20:31 Diperbarui: 15 Oktober 2021   20:40 950
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DASAR HUKUM 

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Undang-Undang No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Hukum Adat.
  • Surat perjanjian.

ANALISA HUKUM 

  • Kasus Tindak Pidana

Dalam hal kasus posisi diatas bahwa Rudiyanto yang merupakan seorang guru Adit bisa di laporkan kepada pihak yang berwajib yaitu penegak hukum (polisi). Karena perbuatan yang  RUDIYANTO lakukan merupakan perbuatan melawan pasal 360 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 9 ayat 1a Undang-Undang No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Bahwa  RUDIYANTO yang memberikan sanksi kepada ADIT dengan lari 5 kali putaran di alun-alun Tanggul menjadi penyebab jatuhnya ADIT ke jalan beraspal. Maka dari sanksi yang diberikan oleh RUDIYANTO tidak seharusnya diberika sanksi berupa lari sebanyak 5 kali sedangkan pada saat hari itu kondisi keramaian sangat padat sekali, kemungkinan akan terjadi nya kecelakaan sudah pasti ada dalam pikiran RUDIYANTO tetapi tetap saja memberikan sanksi tersebut tanpa mengubah sanksi nya yang lebih aman untuk ADIT.

Bahwa Karena kelalainya RUDIYANTO menyebabkan luka-luka dan patah tulang pada ADIT, oleh karena itu sanksi yang diberikan oleh RUDIYANTO kepada ADIT seharusnya tidak di berikan dengan memberi sanksi keliling lapangan sebanyak 5 kali putaran di tempat yang ramai dan di pinggir jalan . Maka perbuatan RUDIYANTO Tersebut sudah melawan hukum. Hukum pada pasal 360 Oleh kaerena perbuatan nya RUDIYANTO dikenakan pasal 360 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 9 ayat 1a Undang-Undang No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Oleh karena perbuatan RUDIYANTO bisa dilaporkan kepada polisi dengan dasar kelalaian dalam berkerja dan membuat sanksi yang membahayakan keselamatan anak dengan dasar hukum  pasal 360 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 9 ayat 1a Undang-Undang No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Bunyi dari pasal 360 sebagai berikut;

  • "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun"
  • "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain  luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana selama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling  tinggi empat ribu lima ratus".

Undang-Undang perlindungan anak Pasal 9 ayat 1a bunyi sebagai berikut;

(1a)"setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik ,tenaga kependidikan,sesama peserta didik,dan/atau pihak lain".

Perkara Perdata

  • Bahwa dalam konteks kasus posisi diatas Rudiyanto Tidak bisa di gugat dalam perkara perdata. Karena dalam perkara perdata harus ada wanprestasi antara kedua belah pihak atas kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian sebagai mana yang tertuang dalam pasal 1313 KUHPerdata yang mana suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana suatu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  • Bahwa belum adanya persetujuan antara kedua belah pihak yang merujuk kasus diatas kepada penggugatan perkara perdata ke pengadilan. Maka berdasarkan pasal 1313 KUHPerdata harus terlebih dahulu melakukan persetujuan ganti rugi atas kerugian orang tua ADIT dan perjanjian lainnya
  • Bahwa jika kasus diatas ingin dibawa ke perkara perdata dalam arti mengugat RUDIYANTO harus ada musyawarah mufakat atau persetujuan tertulis bahwa RUDIYANTO akan mengganti semua biaya rumah sakit ADIT yang di tuangkan dalam perjanjian yang bermatrai 10000. Jika di kemudian hari perjanjian tersebut di cederai oleh RUDIYANTO dalam artian RUDIANTO tidak menepati sebagaimana yang telah tertuang dalam perjanjian. Maka di saat itulah adanya wanprestasi dan orang tua dari ADIT bisa menggugat perkara ke pengadila perdata.
  •  

KESIMPULAN 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun