PENDAHULUAN.
Pada tanggal 20 MEI 2021 seorang guru SMADATA atas nama RUDIYANTO memberikan pelajaran materi praktek Sepak Bola kepada murid SMA 2 Tanggul. Pada saat berjalan nya praktek tersebut ada seorang siswa yang terlambat, siswa ini sering terlambat dalam mata pelajaran nya guru tersebut .
Sang guru memberikan sanksi berupa keliling lapangan sebanyak 5X putaran tepatnya di lapangan alun-alun Tanggul setelah itu pada putaran ketiga siswa tersebut jatuh dan terpelanting ke aspal, jadi siswa tersebut segera dilarikan ke rumah sakit terdekat ternyata tangan siswa mengalamii patah tulang dan harus di oprasi dan opname selama 10 hari. dalam pembiayaan orang tua siswa menghabiskan uang sebesar 30.000.000 tiga puluh juta rupiah. Muncul beberpa perspektif apakah kejadian tersebut merupakan kejadian tindak pidana. Ataukah peristiwa hukum perdata .
KASUSU POSISIÂ
RUIYANTO, laki-laki, umur 40 tahun, Warga Negara Indonesia, pekerjaan sebagai guru pada Sekolah Menengah Atas Negeri 2 yang dikenal SMADATA, Kelurahan Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember, bertempat tinggal di JL. Salak No 126 Kelurahan Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
Bahwa RUDIYANTO sebagai guru diberi tugas oleh kepala sekolah untuk membina mata pelajaran olah raga yang dilakukan setiap hari Selasa jam 07.00 sampai dengan jam 09.00 WIB. Ketika pada hari kamis tanggal 25 Maret 2021 RUDIYANTO memberi pelajaran materi praktek Sepak Bola kepada murid kelas XII SMADATA, Kelurahan Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember, dengan mengambil tempat di alun-alun Tanggul yang dimulai jam 07.00 ;
Pada saat pelajaran praktek tersebut berlangsung ternyata ada seorang murid bernama ADIT, laki-laki, umur 14 tahun, datang ke alun-alun Tanggul untuk mengikuti praktek olah raga pada jam 08.00. Bahwa ADIT tersebut sudah berulang kali datang terlambat  setiap ada praktek dalam mata pelajaran olah raga walaupun telah diperingati berberapa kali oleh RUDIYANTO;
Pada saat RUDIYANTO datang terlambat yang terjadi tanggal 20 Juni 2021 tersebut ADIT diberi hukuman displin berupa harus lari keliling alun-alun Tanggul sebanyak 5 kali putaran. Bahwa pada saat ADIT melaksakan hukuman tersebut dengan cara lari sehingga mengakibatkan ADIT terjatuh terpelanting dan jatuh kejalan beraspal membentur tembok yang ada sebelah Utara alun-alun dan akibatnya ADIT mengalami patah tulang pada tangan kanannya, sehingga ADIT harus dilarikan kerumah Sakit Umum di Jatiroto selanjutnya Tangan ADIT dilakukan operasi dan ADIT harus menjalani rawat inap selama 10 (sepuluh) hari, atas kejadian tersebut orang tua ADIT bernama ANDIKA, laki-laki,  umur  40 tahun, bertempat tinggal di Jalan Sawo No. 7 Kelurahan Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember telah mengeluarkan biaya untuk rumah sakit sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Dari beberapa Uraian diatas memunculkan isu hukum sebagai berikut;
Apakah perbuatan RUDIYANTO yang menghukum ADIT tersebut merupakan tindak pidana?,
Apakah perbuatan RUDIYANTO Â tersebut bisa digugat dalam perkara perdata ?