Dalam mewujudkan pendidikan di Indonesia pemerintah harus menetapkan suatu cara agar pendidikan di Indonesia berjalan lancar. Sehingga dibentuklah undang--undang yang mengatur sistem pendidikan di Indonesia. Undang-undang tentang sistem pendidikan di Indonesia terdapat pada undang-undang No. 20 tahun 2003 yang berbunyi:
1. Pendidikan dijalankan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai keagamaan, nilai kultular, dan kemajmukan bangsa.
2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multi makna.
Sebelum membahsa lebih lanjut mengenai sistem pendidikan di Indonesia. Kita harus mengetahuai terlebih dahulu apakah sistem pendidikan itu sendiri ?
Menurut Mastuhu yang disebutkan dalam bukunya yang berjudul dinamika pesantren menjelaskan bahwa:
Sistem pendidikan adalah totalitas interaksi dari seperangkat unsur-unsur pendidikan yang bekerja sama secara terpadu, dan saling melengkapi satu sama lain menuju tercapainya tujuan pendidikan yang telah mencapai cita-cita bersama para pelakunya.
Setelah mengetahui apa makna dari sitem pendidikan munculah berbagai pertanyaan dalam benak setiap orang. Apakah sistem pendidikan di Indonesia telah berjalan secara baik dan sudahkan sistem pendidikan di Indonesia diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia ?
Dapat dikatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Namun pemerintah telah berusaha menerapkan sistem pendidikan di Indonesia itu sendiri.
Salah satu contoh penerapan dari sistem pendidikan tersebut ialah, di Indonesia seluruh masyarakat diwajibkan untuk mengikuti atau menjalankan anjuran program wajib belajar yang tetapkan oleh pemerintah. Dan sebagaimana yang telah diterapkan bahwa jangka waktu anjuran yang harus diikuti oleh masyarakat dalam program wajib belajar ialah selama Sembilan tahun.Â
Dimana program belajar ini diawali dengan sekolah dasar selama enam tahun, dan sekolah menengah pertama selama tiga tahun. Dengan adanya program wajib belajar yang dibentuk oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk kehidupannya.Dan dapat memahami bahwa pendidikan begitu penting bagi dirinya dan lingkungan sekitarnya.
Salah satu contoh penerapan dari sistem pendidikan tersebut ialah, di Indonesia seluruh masyarakat diwajibkan untuk mengikuti atau menjalankan anjuran program wajib belajar yang tetapkan oleh pemerintah. Dan sebagaimana yang telah diterapkan bahwa jangka waktu anjuran yang harus diikuti oleh masyarakat dalam program wajib belajar ialah selama Sembilan tahun.Â
Dimana program belajar ini diawali dengan sekolah dasar selama enam tahun, dan sekolah menengah pertama selama tiga tahun. Dengan adanya program wajib belajar yang dibentuk oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk kehidupannya.Dan dapat memahami bahwa pendidikan begitu penting bagi dirinya dan lingkungan sekitarnya.
Salah satu contoh penerapan dari sistem pendidikan tersebut ialah, di Indonesia seluruh masyarakat diwajibkan untuk mengikuti atau menjalankan anjuran program wajib belajar yang tetapkan oleh pemerintah. Dan sebagaimana yang telah diterapkan bahwa jangka waktu anjuran yang harus diikuti oleh masyarakat dalam program wajib belajar ialah selama Sembilan tahun.Â
Dimana program belajar ini diawali dengan sekolah dasar selama enam tahun, dan sekolah menengah pertama selama tiga tahun. Dengan adanya program wajib belajar yang dibentuk oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk kehidupannya.Dan dapat memahami bahwa pendidikan begitu penting bagi dirinya dan lingkungan sekitarnya.
Namun disamping itu ada pula faktor yang mempengaruhi program wajib belajar yang telah dibentuk oleh pemerintah. Faktor tersebut ialah dana yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk membiayai pendidikan bagi masyarakat. Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam program wajib belajar tersebut.
Dan dapat diketahui pula bahwa sistem pendidikan di Indonesia mengenai jenjang program pendidikan, diatur dalam undang-undang No. 20 tahun 2003 pasal 1 aya 8. Dimana program jenjang pendididikan terbagi menjadi tiga, yakni:
1. Pendidikan dasar
Jenjang pedidikan ini akan mengantrakan peserta didik pada jenjang pendidkan selanjutnya yang disebut denan jenjang menengah. Adapun beberapa contoh pendidikan dasar antara lain, Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI). Adapun jenjang pendidikan menengah, yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTS).
2. Pendidikan menengah
Adapun beberapa contoh dari pendidikan menengah antara lain, Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejurusan (SMK).
3. Pendidikan Tinggi
Adapun yang mencakup program pendidikan tinggi ialah, diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis.
Dalam sisitem pendidikan di Indonesia terdapat beberapa jalur pendidikan diantaranya, formal, non formal, dan informal. Undang--undang yang mengatur mengenai jalur pendidikan teradapat pada undang-undang No. 20 tahun 2003 pasal 12 ayat 1.
Sebelum melanjutkan pembahsan ini, apa yang anda ketahui tentang jalur pendidikan formal, non formal, dan informal ?
Mari kita bahas bersama-sama mengenai jalur pendidikan formal, non formal, dan informal:
1.Jalur pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak lama seperti, (SD,SMP, SMA, dan Peguruan Tinggi).
2.Jalur pendidikan non formal adalah jalur pendidikan yang menyangkut diluar jalur pendidikan formal yang dimana jalur pendidikan ini dapat menentukan langsung apa yang ingin dituju dalam pembelajaran tanpa campur tangan pemerintah.
3.Jalur pendidikan informal adalah jalur pendidikan yang metode pembelajarannya melalui keluarga sebagai penanggung jawab atas kegiatan pembelajaran yang dilakukan. Dan dalam jalur pendidikan informal ini tidak memeberlakukan kurikulum.
Dan tak dapat dipungkiri bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih dinilai rendah, karena banyak faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pendidikan itu sendiri. Dapat disebutkan bebarapa contoh faktor tersebut adalah kurangnya tenaga kerja yang berprofesi sebagai seorang guru serta penyebaran sarana pendidikan yang kurang merata. Hal ini dapat dibuktikan dengan kurangnya sarana pendidikan di daerah-daerah terpencil suatu wilayah di Indonesia.
Sistem pendidikan di Indonesia memiliki beberapa konsep yang berbeda-beda baik itu ditingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama(SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Perguruan Tinggi) yang disebabkan karena sekolah-sekolah tersebut dikelola oleh kementrian yang berbeda.
Berdasarkan undang-undang No. 20 Tahun 2003 tetang penyelenggaran sistem pendidikan berdasarkan sistem terbuka dan multi makna. Munculah peratanyaan-pertanyaan dari masyarkat mengenai bagaimana sistem terbuka dan multi makna dari penyelengaaran sistem pendidikan di Indonesia ?
Sistem terbuka adalah kebebasan bagi peserta didik dalam menjalankan dan memilih apa saja program pendidikan yang ingin diambil dan kebebasan dalam menerima pelayanan pendidikan.
Sedangkan sistem pendidikan multi makna adalah proses pendidikan yang lebih menjulur kepada pembentukan watak dan kepribadian serta kecakapan dalam berbagai bidang kehidupan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H