Mohon tunggu...
Nurulayu Juniarti
Nurulayu Juniarti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca dan kepribadian saya sukak marah konten masak-masak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sistem Pendidikan di Indonesia

24 Oktober 2022   06:55 Diperbarui: 24 Oktober 2022   07:05 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Salah satu contoh penerapan dari sistem pendidikan tersebut ialah, di Indonesia seluruh masyarakat diwajibkan untuk mengikuti atau menjalankan anjuran program wajib belajar yang tetapkan oleh pemerintah. Dan sebagaimana yang telah diterapkan bahwa jangka waktu anjuran yang harus diikuti oleh masyarakat dalam program wajib belajar ialah selama Sembilan tahun. 

Dimana program belajar ini diawali dengan sekolah dasar selama enam tahun, dan sekolah menengah pertama selama tiga tahun. Dengan adanya program wajib belajar yang dibentuk oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk kehidupannya.Dan dapat memahami bahwa pendidikan begitu penting bagi dirinya dan lingkungan sekitarnya.

Namun disamping itu ada pula faktor yang mempengaruhi program wajib belajar yang telah dibentuk oleh pemerintah. Faktor tersebut ialah dana yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk membiayai pendidikan bagi masyarakat. Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam program wajib belajar tersebut.

Dan dapat diketahui pula bahwa sistem pendidikan di Indonesia mengenai jenjang program pendidikan, diatur dalam undang-undang No. 20 tahun 2003 pasal 1 aya 8. Dimana program jenjang pendididikan terbagi menjadi tiga, yakni:

1. Pendidikan dasar

Jenjang pedidikan ini akan mengantrakan peserta didik pada jenjang pendidkan selanjutnya yang disebut denan jenjang menengah. Adapun beberapa contoh pendidikan dasar antara lain, Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI). Adapun jenjang pendidikan menengah, yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTS).

2. Pendidikan menengah

Adapun beberapa contoh dari pendidikan menengah antara lain, Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejurusan (SMK).

3. Pendidikan Tinggi

Adapun yang mencakup program pendidikan tinggi ialah, diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis.

Dalam sisitem pendidikan di Indonesia terdapat beberapa jalur pendidikan diantaranya, formal, non formal, dan informal. Undang--undang yang mengatur mengenai jalur pendidikan teradapat pada undang-undang No. 20 tahun 2003 pasal 12 ayat 1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun