Mohon tunggu...
Nurulayu Juniarti
Nurulayu Juniarti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca dan kepribadian saya sukak marah konten masak-masak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sistem Pendidikan di Indonesia

24 Oktober 2022   06:55 Diperbarui: 24 Oktober 2022   07:05 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum melanjutkan pembahsan ini, apa yang anda ketahui tentang jalur pendidikan formal, non formal, dan informal ?

Mari kita bahas bersama-sama mengenai jalur pendidikan formal, non formal, dan informal:

1.Jalur pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak lama seperti, (SD,SMP, SMA, dan Peguruan Tinggi).

2.Jalur pendidikan non formal adalah jalur pendidikan yang menyangkut diluar jalur pendidikan formal yang dimana jalur pendidikan ini dapat menentukan langsung apa yang ingin dituju dalam pembelajaran tanpa campur tangan pemerintah.

3.Jalur pendidikan informal adalah jalur pendidikan yang metode pembelajarannya melalui keluarga sebagai penanggung jawab atas kegiatan pembelajaran yang dilakukan. Dan dalam jalur pendidikan informal ini tidak memeberlakukan kurikulum.

Dan tak dapat dipungkiri bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih dinilai rendah, karena banyak faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pendidikan itu sendiri. Dapat disebutkan bebarapa contoh faktor tersebut adalah kurangnya tenaga kerja yang berprofesi sebagai seorang guru serta penyebaran sarana pendidikan yang kurang merata. Hal ini dapat dibuktikan dengan kurangnya sarana pendidikan di daerah-daerah terpencil suatu wilayah di Indonesia.

Sistem pendidikan di Indonesia memiliki beberapa konsep yang berbeda-beda baik itu ditingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama(SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Perguruan Tinggi) yang disebabkan karena sekolah-sekolah tersebut dikelola oleh kementrian yang berbeda.

Berdasarkan undang-undang No. 20 Tahun 2003 tetang penyelenggaran sistem pendidikan berdasarkan sistem terbuka dan multi makna. Munculah peratanyaan-pertanyaan dari masyarkat mengenai bagaimana sistem terbuka dan multi makna dari penyelengaaran sistem pendidikan di Indonesia ?

Sistem terbuka adalah kebebasan bagi peserta didik dalam menjalankan dan memilih apa saja program pendidikan yang ingin diambil dan kebebasan dalam menerima pelayanan pendidikan.

Sedangkan sistem pendidikan multi makna adalah proses pendidikan yang lebih menjulur kepada pembentukan watak dan kepribadian serta kecakapan dalam berbagai bidang kehidupan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun