Golongan hanbaliyah dan syi'ah imamiyah berpendapat bahwa perbedaan agama yang menghalangi pusaka antara muslim dengan non muslim gugur apabila istri non muslimmemeluk agama islam sebelum harta peninggalan dibagi.
Namun kalau ia memeluk agama islam setelah harta warisannya dibagi maka menurut ijma ulama ia tidak dapat menerima harta peninggalan suaminya tersebut.
Budak
Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak dapat mewarisi harta warisan walaupun  dari keluarganya sendiri, karena segala sesuatu yang dimiliki budak akan menjadi milik tuannya. jadi, setiap seseorang yang menjadi budak, gugurlah haknya untuk mewarisi dan diwarisi karena mereka tidak mempunyai hak milik.
Oleh karena itu, bukan hanya seseorang yang murtad saja yang tidak mendapat kan harta warisan tetapi orang yang membunuh pewarisnya dan yang menjadi budak tidak mendapatkan harta warisan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H