Mohon tunggu...
Nurul Afifah
Nurul Afifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi UIN Sumatera Utara

Mahasiswi UIN Sumatera Utara Prodi Ahwal Asy-Syakhsiyyah Fakultas Syari'ah dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Status Harta Warisan bagi Anak yang Murtad, Bagaimanakah Menurut Syari'at Islam?

13 Agustus 2020   11:10 Diperbarui: 13 Agustus 2020   11:14 795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Golongan hanbaliyah dan syi'ah imamiyah berpendapat bahwa perbedaan agama yang menghalangi pusaka antara muslim dengan non muslim gugur apabila istri non muslimmemeluk agama islam sebelum harta peninggalan dibagi.

Namun kalau ia memeluk agama islam setelah harta warisannya dibagi maka menurut ijma ulama ia tidak dapat menerima harta peninggalan suaminya tersebut.

Budak

Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak dapat mewarisi harta warisan walaupun  dari keluarganya sendiri, karena segala sesuatu yang dimiliki budak akan menjadi milik tuannya. jadi, setiap seseorang yang menjadi budak, gugurlah haknya untuk mewarisi dan diwarisi karena mereka tidak mempunyai hak milik.

Oleh karena itu, bukan hanya seseorang yang murtad saja yang tidak mendapat kan harta warisan tetapi orang yang membunuh pewarisnya dan yang menjadi budak tidak mendapatkan harta warisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun