Selama lebih dari 300 tahun, tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah dieksploitasi, tetapi hasil yang diterima daerah ini hanya berupa royalti sebesar 3% dari PT Timah. Melihat ketimpangan ini, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2022, Erzaldi Rosman, pernah berupaya membawa aspirasi masyarakatnya ke pemerintah pusat. Ia berharap agar royalti yang diberikan dapat lebih adil, mengingat dampak lingkungan yang harus ditanggung oleh daerah tersebut.
Dalam audiensi dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I pada Rabu, 7 April 2021, Erzaldi secara tegas menyatakan tuntutannya. Berharap pemerintah pusat dan wakil DPR Ri bisa memberikan saham sebesar 14% dan menaikkan royalty.
Erzaldi mengungkapkan bahwa permintaan ini bukanlah hal yang berlebihan. Selama berabad-abad, sumber daya alam Babel telah dikeruk, tetapi yang didapatkan oleh daerah masih jauh dari memadai. Atas nama masyarakat Babel, Erzaldi meminta agar royalti dari PT Timah dinaikkan dari 3% menjadi 10%. Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan hak kepemilikan saham sebesar 14% kepada Pemprov Babel.
Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan timah sudah sangat mengkhawatirkan. Data 2021 menunjukkan bahwa lahan kritis di Babel akibat penambangan mencapai 278.000 hektar atau sekitar 16,93% dari total luas wilayah. Kerusakan ini berdampak pada sering terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, yang merusak infrastruktur serta lahan pertanian masyarakat.
Ironisnya, meskipun Babel memiliki kekayaan alam yang melimpah, daerah ini justru masih berjuang dengan berbagai masalah ekonomi dan sosial.
Ia menambahkan bahwa kendala utama yang dihadapi oleh provinsi ini adalah rendahnya kapasitas fiskal. Situasi ini membuat pemerintah daerah kesulitan dalam membuat kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat. Dieksploitasi demi kepentingan bangsa dan negara, tetapi sangat disayangkan jika daerah Babel tidak mendapatkan hak yang layak.
Erzaldi juga pernah menyoroti bahwa Pemprov Babel tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Timah Tbk karena tidak tercatat sebagai pemegang saham. Akibatnya, usulan dan saran dari pemerintah provinsi sering kali tidak mendapatkan perhatian yang memadai.
Di samping itu, Erzaldi juga mengusulkan agar pemerintah pusat mengeluarkan aturan larangan ekspor bahan baku logam timah untuk mendorong industrialisasi dan peningkatan nilai tambah mineral di Babel. Ia juga meminta agar pengawasan terhadap ekspor logam tanah jarang diperketat.
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, merespons positif aspirasi ini dan pernah berjanji akan menindaklanjuti dalam rapat kerja dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.
Dalam pandangan Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya y mengusulkan mekanisme royalti berjenjang untuk PT Timah, yang akan menyesuaikan dengan harga pokok produksi. Jika harga produksi berada di atas 18.000 dolar, maka royalti bisa dinaikkan menjadi 10%.
Erzaldi menutup dengan menekankan bahwa Babel sedang bertransformasi dari pertambangan ke pariwisata. Namun, ia juga menegaskan bahwa tambang timah masih menjadi sumber penting bagi pembangunan daerah. Erzaldi berharap pemerintah pusat dapat memahami dan mengabulkan permohonan rakyat Babel untuk masa depan yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H