Mohon tunggu...
Nurul Rismawati
Nurul Rismawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila Merupakan Sistem Filsafat

2 Mei 2021   14:31 Diperbarui: 2 Mei 2021   14:35 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nilai-nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia yang dapat dibedakan atas empat tingkatan antara lain :

  1. Nilai kebenaran, yaitu nilai yang bersumber pada akal, rasio, budi, atau cipta manusia.

  2. Nilai keindahan atau estetis, yaitu nilai yang bersumber pada perasaan manusia.

  3.  Nilai kebaikan atau nilai moral, yaitu nilai yang bersumber pada unsur kehendak (will, wollen, karsa) manusia. 

  4. Nilai religius, yang merupakan nilai kerohanian.

D. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM

Pada isi pancasila hakikatnya dapat dibedakan dalam hakikat Pancasila yang umum. S ubstansi sila Pancasila, sebagai pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan negara, yaitu sebagai dasar negara yang bersifat umum kolektif serta realisasi pengamalan Hakikat Pancasila merupakan nilai, Pancasila sebagai pedoman negara adalah prinsip dasar mengandung kualitas tertentu merupakan cita-cita dan harapan/hal yang akan dicapai bangsa Indonesia Prinsip-prinsip dasar tersebut adalah tertib sosial, tertib masyarakat, dan tertib kehidupan.

  1. Hidup Negara

Sebagai konsekuensi jika nilai Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan pembubaran negara Proklamasi 1945. Hal ini sebagaimana terkandung dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, diperkuat Tap. No. V/MPR/1973. Jo. Tap. No. IX/MPR/1978.

  1. Nilai Pancasila sebagai Nilai Fundamental Negara

Nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah suatu sumber yang berasal dari segala sumber hukum dalam Negara Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara menjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1966.Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, secara yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945, yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila, mengandung Empat Pokok Pikiran yang bila dianalisis maknanya yang terkandung tidak lain merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun