DISKUSI PUBLIK : PENYULUHAN NARKOBA "HIDUP SEHAT TANPA NARKOBA HIDUP BANGGA DALAM BERKARYA"
Labura - Mahasiswa KKN 83 UINSU mengadakan kegiatan Diskusi Publik tanggal 10 agustus 2023 pukul 10.00 Wib dengan Tema "HIDUP SEHAT TANPA NARKOBA HIDUP BANGGA DALAM BERKARYA". Kegiatan ini dilakukan di Aula Kantor Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kecamatan NA IX-X, Perwakilan Polsek NA IX-X dan dihadiri Kepala Desa Simpang Marbau beserta jajaran dan masyarakat simpang marbau, selain itu acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Mahasiswa KKN dari UNIMED.Kegiatan ini diisi oleh pemateri dari mahasiswa Kelompok 83 KKN UINSU dan narasumber dari perwakilan Polsek NA IX-X. Adapun pemaparan materi tentang Diskusi Publik sebagai berikut :
SEJARAH NARKOTIKA
Awal mula sejarah narkotika ditemukan di sumeria pada tahun 200 SM yg berasal dari serbuk sari bunga opium (hul gill) yg artinya adalah obat yang menggembirakan, biasanya opium ini ditemukan di pegunungan dan dataran tinggi Biasanya serbuk ini digunakan menghilangkan rasa sakit dengan cara dihirup, dan sebagai obat bius untuk menghilangkan rasa sakit pada luka yang serius dan pada zaman dulu orang menggunakan serbuk ini sebagai media berburu agar lebih mudah mendapatkan mangsanya. Pada tahun 330 SM Alexander Agung memperkenalkan obat ini di Persia dan India dan digunakan sebagai bubuk makanan yang bertujuan sebagai relaksasi.
DAMPAK NEGATIF DARI NARKOBA
Dampak negatif dari narkoba bisa terhadap individu bahkan masyarakat. Untuk individu yg menggunakan narkotika ialah:
1.Dehidrasi
2. Halusinasi
3. Menurunnya tingkat kesadaran
4. kerusakan sel otak
5. Meningkatkan risiko berbagai penyakit
6. kematian
SANKSI BAGI PENGGUNA, PENGEDAR, DAN BANDAR NARKOBA.
Hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur dalam Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana dalam UU tersebut mengatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati. Permasalahan diangkat adalah penegakan hukuman mati bagi bandar narkoba di Indonesia dan hukuman mati bagi Bandar Narkoba ditinjau dari aspek hak asasi manusia.
PENGARUH NARKOTIKA PADA ERA GLOBALISASI.
Pengaruh narkotika pada era globalisasi dapat membuat semakin berkembang pesatnya dampak buruk nya apa bila tidak bisa ditangani dengan baik. Dan paling bahayanya sasaran narkotika lebih banyak kepada kaum anak muda tujuannya sebenarnya adalah untuk merusak mental, fisik agar rusaknya remaja suatu negara agar suatu negara tidak dapat maju dengan pemuda yg rusak dikarenakan narkoba.
Hidup sehat tanpa narkoba adalah pilihan bijak yang membawa banyak manfaat. Bukan hanya tentang menjaga kesehatan fisik dan mental, tetapi juga tentang membuka pintu kesempatan untuk berkarya dalam berbagai bidang. Dengan hidup yang bebas dari narkoba, kita dapat meraih potensi terbaik dalam diri kita dan berkontribusi positif pada masyarakat serta dunia di sekitar kita. Mari kita jadikan hidup sehat sebagai fondasi untuk meraih kebanggaan dalam berkarya dan membangun masa depan yang cerah.
"Semoga dengan adanya kegiatan Diskusi Publik mengenai penyuluhan narkoba ini dapat memberikan dampak yang positif kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat desa Simpang Marbau, kecamatan NA IX-X, kabupaten Labuhan Batu Utara."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H